PARLEMENTARIA.ID – Kepala Departemen Komunikasi dan Etiket Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz menyebut bahwa persidangan untuk gugatan atas penghitungan kembali pemilu kepala daerah (PSU Pilkada) tahun 2024 bakal bergeliat sesudah semua dokumen permintaan diakui utuh serta didaftarkan secara resmi.
“Surat pemanggilan akan dikeluarkan untuk mengundang semua pihak ke pengadilan pra-perkara,” ujar Faiz ketika diwawancarai oleh ANTARA melalui pesan instan dari Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Akan tetapi, Faiz belum menentukan tanggal pengadilan awal untuk kasus gugatan hasil PSU itu. Ia hanya menyatakan bahwa jadwal persidangan akan diinformasikan dengan transparan kepada masyarakat umum.
“Persidangan di MK pun bakal ditayangkan kembali dengan cara terbuka sertalangsung,” tambahnya.
Di samping itu, proses pengadilan untuk memeriksa kasus masih akan mengacu pada sistem sidang panel. Prediksinya, susunan hakim konstitusi dalam setiap panel tidak akan diubah dan akan sama dengan susunan saat persidangan gugatan terkait hasilnya.
Pilkada 2024
yang terjadi dari Januari sampai Februari lalu.
Oleh karena itu, susunan hakim yang akan mengawasi kasus banding terkait hasil PSU adalah sebagai berikut: Panel I diketuai oleh Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah; Panel II diketuai oleh Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; sedangkan Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Selain itu, apabila terdapat seorang hakim konstitusi yang tidak dapat melaksanakan tugasnya, susunan anggota akan disesuaikan kembali,” jelas Faiz.
Sampai dengan hari Jumat pukul 16:30 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima tujuh permohonan yang berkaitan dengan gugatan hasil pemungutan suara ulang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Semua aplikasi yang diajukan tersebut mengangkat pertanyaan tentang hasil PSU dari pemilihan bupati dan wakil bupati.
Tujuh permohonan yang disebut tersebut diajukan oleh beberapa calon, yaitu Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Puncak Jaya di Papua Tengah dengan nomor urut 2), Sugianto (calon wakil bupati dari Siak, Riau, berada dalam posisi nomor urut 1) serta Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (pasangan calon bupati dan wakil bupati di kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dengan nomor urut pertama).
Selanjutnya, Amus Besan dan Hamsah Buton (pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Buru di Maluku dengan nomor urut 4); Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Pulau Taliabu yang berada di Maluku Utara dengan nomor urut 2); Sulianti Murad bersama Samsul Bahri Mang (pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk wilayah Banggai di Sulawesi Tengah dengan nomor urut 3); juga ada Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (pasangan calon bupati dan wakil bupati bagi Kepulauan Talaud yang terletak di bagian utara Sulawesi dengan nomor urut 2).
Waktu untuk mengajukan banding terhadap hasil PSU sama seperti aturan pada pemilihan umum biasa, yaitu harus diserahkan paling lama tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hasil hitung suara di wilayah-wilayah tertentu yang melakukan PSU tersebut.
Meskipun demikian, MK tetap akan menerima usulan banding terkait putusan dalam pemilihan umum tersebut. Nantinya, hakim konstitusi yang akan memeriksa dan menentukan keabsahan dari setiap permohonan yang diajukan.
“Pemeriksaan atas permohonannya, yang mencakup pemenuhan batasan waktu, secara keseluruhan akan menjadi ranah bagi majelis hakim untuk dievaluasi,” jelas Faiz.
(ant/jpnn)