Oriental Circus Indonesia Kembali Jadi Sorotan: Komnas HAM Buka Suara, Proses Sejak 1997

BERITA, HUKUM511 Dilihat
banner 468x60



PARLEMENTARIA.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak berdiam diri setelah munculnya skandal Oriental Circus Indonesia (OCI) baru-baru ini. Mereka mengungkapkan bahwa pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut telah dimulai sejak tahun 1997 lalu. Pada saat itu, Komnas HAM sudah menemukan indikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia.

Koordinator Subkomisi Pelaksanaan HAM dari Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menginformasikan hal tersebut kepada pers di Jakarta pada hari Jumat (18/4). Ia menjelaskan bahwa organisasiannya telah memantaunya dan menangani insiden yang berlangsung di area OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat sejak awal. Hal ini menjadi lebih penting lagi karena ketika kejadian itu terjadi, para korbannya adalah masih anak-anak.

banner 336x280

Menurut Uli, Komnas HAM mengidentifikasi sejumlah temuan penting berkaitan dengan penyelesaian kasus ini. Temuan-temuan itu meliputi adanya pelanggaran atas hak anak untuk mengetahui latar belakang mereka, identitas diri, ikatan keluarganya, serta kedua orangtuanya; pengabaian terhadap hak-anak agar tidak menjadi korban pekerjaan di bidang ekonomi exploitative; penyimpangan pada hak-anak untuk menerima pendidikan dasar yang pantas sehingga bisa menjaga masa depan mereka; dan juga kerugian terkait hak-anak untuk memiliki perlindungan keselamatan dan jaminan sosial yang tepat seperti yang ditetapkan oleh undang-undang yang sedang diberlakukan saat ini.

“Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM menerima laporan yang menyatakan bahwa Direktorat Reserse Umum Polri telah memutuskan untuk mengakhiri investigasi atas dugaan pelanggaran hukum seperti penghilangan asal-usul serta tindakan merugikan terhadap FM dan VS sesuai dengan pasal 277 dan 335 KUHP di dalam Berita Acara Pelaporan polisi bernomor LP/60/V/1997/Satgas ditandai tanggal 6 Juni 1997 melalui Surat Keputusan No. Pol.G.Tap /140-J/ VI/1999/SersuUm bertanggal 22 Juni 1999,” jelas Uli.

Komnas HAM menegaskan bahwa pada bulan Desember kemarin, pihaknya menerima keluhan dari Kantor Advokat Ari Seran. Keluhan tersebut mencerminkan bahwa masalah terkait dengan kasus Oriental Circus Indonesia masih belum tertangani. Hal itu disebabkan oleh kurang adanya usaha dalam rangka memenuhi permintaan kompensasi senilai Rp 3,1 miliar yang diajukan ke arah Oriental Circus Indonesia.

“Dalam situasi seperti ini, Komnas HAM menyatakan bahwa latihan ekstrem, khususnya bagi anak-anak, seharusnya tidak berarah menuju penyalahgunaan atau penyiksaan. Jika praktik semacam itu dijalankan, sudah pasti akan melanggar hak-hak si anak. Selain itu, para anak tersebut juga merasakan dampak negatif dari pengabaian hak mereka dalam mendapatkan pendidikan yang pantas, serta kurang adanya perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” paparnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *