Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Toko Modern! Parkir Liar Bisa Didenda Rp50 Juta

PEMERINTAHAN, BERITA510 Dilihat
banner 468x60

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan publik, khususnya terkait penertiban parkir liar di area usaha. Wali Kota Eri Cahyadi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Surabaya melakukan sidak mendadak ke toko-toko modern di sepanjang Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa, 3 Juni 2025.

Surabaya Serius Tertibkan Parkir Liar

Sidak kali ini menyasar juru parkir liar yang kerap meresahkan warga. Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga menyosialisasikan Surat Edaran (SE) tentang Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern.

banner 336x280

Salah satu toko modern mendapat apresiasi dari Wali Kota karena telah memenuhi syarat dan menyediakan petugas parkir lengkap dengan seragam resmi.

“Panjenengan saya buat percontohan. Kalau ada ruko atau toko modern yang sudah tertib, maka harus ada petugas parkir resmi dan parkirnya gratis,” ujar Eri.

Toko Modern Wajib Urus Izin Parkir Sesuai SE Pemkot

Menurut peraturan baru yang disampaikan Pemkot, pemilik toko modern wajib:

  • Mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir ke Dishub
  • Menyediakan rambu, marka, tarif, dan media informasi parkir
  • Menyiapkan fasilitas khusus untuk difabel, lansia, dan ibu hamil
  • Menyediakan petugas parkir berseragam dengan ID resmi
  • Memberikan tanda bukti bayar kepada pengguna jasa
  • Melengkapi area parkir dengan APAR dan mengurus Andalalin

Selain itu, pemilik usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian, kehilangan, dan kerusakan kendaraan yang terjadi di lokasi parkir sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi Parkir Ilegal: Denda Rp50 Juta hingga Penutupan Usaha

Berdasarkan Perda No. 03 Tahun 2018, pelanggaran terhadap izin parkir bisa dikenai sanksi administratif maksimal Rp50 juta. Bahkan, usaha yang melanggar aturan bisa dicabut izinnya dan ditutup secara permanen.

“Kalau nekat melanggar, bisa kita tutup. Ini perintah dari perda,” tegas Eri.

Warga Diminta Aktif Laporkan Pelanggaran ke 112

Wali Kota Eri juga mengajak seluruh warga Surabaya untuk aktif melakukan pengawasan. Ia menekankan bahwa partisipasi warga menjadi kunci agar parkir di Surabaya lebih tertib dan nyaman.

“Saya minta nih orang Surabaya, kalau ada kejadian seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja,” ujarnya penuh semangat.

Melalui langkah sidak dan sosialisasi ini, Pemkot Surabaya mengirim pesan tegas bahwa seluruh pemilik toko modern harus patuh pada aturan. Dengan dukungan masyarakat dan pelaku usaha, wajah Surabaya yang tertib dan ramah parkir bukan sekadar wacana, melainkan keniscayaan. ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *