KPU Formasikan Tim Khusus, Siap Tanggapi Gugatan Ijazah Jokowi

BERITA, HUKUM504 Dilihat
banner 468x60

PARLEMENTARIA.ID – KPU Kota Solo menegaskan akan berkolaborasi secara positif dalam mengantisipasi tuntutan hukum dari pengacara Muhammad Taufiq berkaitan dengan legalitas ijazah Presiden Joko Widodo.
Jokowi
Dalam kasus yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri di kota Solo, KPU Solo turut menjadi salah satu pihak tergugat.

Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara menyampaikan bahwa instansinya telah mendapatkan surat pemberitahuan persidangan dari Pengadilan Negeri Solo. “Sudah ada pembahasan dalam rapat pleno kami terkait penanganan surat itu,” ungkap Arya ketika ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Solo pada hari Kamis sore, tanggal 17 April 2025.

banner 336x280

Sidang awal direncanakan dilangsungkan pada tanggal 24 April 2025. Berdasarkan undangan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mendirikan sebuah tim guna menyelidiki informasi berkaitan dengan draf tuntutan hukumnya. Sebagaimana disampaikan oleh Arya, inti dari kasus yang diajukan mengenai permohonan supaya KPU membeberkan catatan pendaftaran calon-calon Joko Widodo dalam pemilu kepala daerah (pilkada) Kota Solo tahun 2005 dan 2010.

Arya mengatakan bahwa kebanyakan anggota staf yang bertanggung jawab atas proses pencalegan Jokowi waktu itu sudah memasuki usia pensiun atau dialih tugaskan. Oleh karena itu, tim internal KPU sekarang sedang melakukan pemindaian ulang dari semua dokumen pencalegan serta aturan-aturan yang ada di periode tersebut. “Kita harus mencari dan merinci informasi serta data berkaitan dengan berkas pencalegan agar siap jika kelak dipersoalkan di pengadilan,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa prosedur pemeriksaan keabsahan ijazah dalam pemilu kepala daerah tahun 2005 dan 2010 dijalankan sesuai dengan ketentuan PKPU yang sedang diberlakukan kala itu. Menurutnya, persyaratan hukum untuk kedua siklus pemilihan tersebut tidak sama dengan tata cara sekarang. “Di samping memeriksa dokumen pencalonan, kita juga bakal menyelidiki undang-undang atau peraturan-peraturan yang ada waktu itu,” ungkap Arya.

Gugatan terhadap keabsahan
ijazah Jokowi
Diajukan di Pengadilan Negeri Solo pada hari Senin, 14 April 2025, oleh Muhammad Taufiq, yang merupakan seorang ahli hukum dari kota Solo. Di dalam kasus ini, Jokowi ditulis sebagai Terbanding Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menjadi Terbanding Kedua, Sekolah Menengah Atas Negri 6 Solo berperan sebagai Terbanding Ketiga, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) disebutkan sebagai Terbanding Keempat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *