PARLEMENTARIA.ID, BANDAR LAMPUNG –
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana berharap agar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bandar Lampung dapat menyediakan bantuan hukum bagi warga setempat.
Walikota Eva Dwiana menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Peradi Bandar Lampung karena telah dapat menolong warga yang memiliki persoalan hukum.
“Maka kita menyampaikan informasi kepada Peradi Cabang Bandar Lampung jika Peradi tidak hanya beroperasi di perkotaan, tetapi juga dapat diperluas sampai ke distrik dan desa agar dapat mencapai masalah hukum yang dialami oleh masyarakat,” jelas Eva Dwiana ketika dimintai komentar setelah acara halalbihalal anggota Peradi Cabang Bandar Lampung pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Dia berharap ketika warga Kota Bandar Lampung menghadapi persoalan hukum, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga sampai sesuatu yang berkaitan dengan anak-anak dan permasalahan hukum lainnya yang tak dapat diselesaikan oleh pihak pemerintah, Peradi diminta ikut campur untuk membantu menuntaskan masalah hukum tersebut.
“Sebagian besar masalah hukum di Bandar Lampung berkaitan dengan KDRT dan Peradi telah berhasil mengatasi banyak kasus tersebut,” katanya.
Kepala Peradi Cabang Bandar Lampung, Bey Sudjarwo menyebutkan bahwa mereka siap untuk mendukung warga di Kota Bandar Lampung yang berurusan dengan persoalan hukum.
“Bila terjadi perselisihan antara warga yang memerlukan bantuan hukum mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga sampai proteksi untuk anak-anak, seperti telah diterangkan oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebelumnya, pemerintah kota bersedia bekerja sama dengan Peradi guna menyediakan jasa prodeo dan probono,” ungkap Bey.
Pada kesempatan itu, dia mengharapkan agar seluruh anggota terus memelihara solidaritas sampai ke-soliditan dan dapat saling memberi kasih sayang, meningkatkan keterampilan, dan membina satu sama lain sehingga mampu menciptakan hubungan baik di antara anggota Peradi.
“Pada momen halal bihalal juga kami mengundang pihak pemerintah, APH, ormas, dengan harapan ingin cari frekuensi untuk kemajuan hukum di Provinsi Lampung,” imbuhnya.
Dia menyebutkan bahwa kondisi undang-undang sekarang kurang baik, kepastian hukum sangat dinamis, mulai dari pelaksanaan hukum sampai pada sasarannya sendiri.
“Maka dari itu, marilah kita hadapi setiap pelanggaran hukum dengan cara mengurangi dampaknya; apabila kasusnya berat, kita jadikan ringan, bila masih ringan, kita buat menjadi lebih sederhana, dan hal-hal yang sudah sederhana dapat kita hapuskan,” ungkap Bey.
Salah satunya yang telah dijalankan adalah adanya pertemuan antara pekon karena bukan semuanya diselesaikan melalui jalur hukum tetapi masih terdapat tahapan serta kearifan lokal.
(PARLEMENTARIA.ID/Bayu Saputra)