Wabup Dharmasraya Respon Terhadap Pendapat Umum Fraksi Tentang Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah

BERITA, HUKUM, PEMERINTAHAN1565 Dilihat
banner 468x60


PARLEMENTARIA.ID, DHARMASRAYA –
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, mengemukakan tanggapan atas berbagai pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah untuk memodifikasi Pasal Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada sidang Paripurna DPRD, Sabtu (19/04/2025).

Wakil Bupati Leli menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan dari tujuh fraksi terkait dengan nota penjelasan Bupati, hal ini dianggap sangat berharga untuk memastikan kelancaran diskusi Ranperda.

banner 336x280

Dia mengingatkan bahwa tanpa bantuan dari DPRD, wilayah tersebut bisa terkena hukuman seperti ditangguhkannya atau dipotongnya Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH).

Rancangan peraturan daerah ini sudah ditinjau ulang untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis serta menghindari duplikasi.

Pembuatannya pun sesuai dengan aturan yang berlaku, meliputi penilaian terakhir oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum diberlakukan.

“Sesudah mencapai kesepakatan bersama tanggal 26 April 2025, kami akan mengirimkan permohonan untuk mendapatkan nomor registrasi ke Gubernur Sumatera Barat. Kemudian, Peraturan Daerah tersebut akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” terangnya seperti yang diwartakan secara resmi.

Leli pun mengatakan bahwa peraturan daerah tersebut memberikan kejelasan hukum terkait pengenaan pajak dan retribusi lokal.

Dia menyatakan bahwa para wajib pajak yang melakukan pelanggaran akan menghadapi sanksi pidana berupa penjara selama dua tahun, sementara untuk pelanggaran retribusi bisa dihukum dengan kurungan satu semester atau denda paling banyak sebesar tiga kali jumlah retribusinya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga memberikan penghargaan atas tindakan inventarisasi aset lokal yang berkelanjutan.

Aset-aset itu akan menjadi sumber pendapatan tambahan baik yang berwujud maupun tak berwujud.

Wakil Bupati menyatakan bahwa para pejabat di daerah tersebut akan diminta untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen kekayaan guna menjadi salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pihak pemerintah setempat sedang melakukan pencatatan terhadap objek pajak dan retribusi yang belum menyumbangkan sebesar-besarnya.

Pengawasan dan pemantauan akan diperkuat sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat bertambah. Saat ini, pembayaran pajak serta retribusi telah dilayani secara daring guna menghindari hilangnya revenue.

Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten mengurangi perjalanan dinas dan menerapkan aturan bahwa semua perjalanan harus memiliki izin tertulis terlebih dahulu.

Wakil Bupati percaya bahwa DPRD juga akan menyokong usaha ini sebagai tanda kesetiaan pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 mengenai penghematan anggaran.

“Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tingkatkan efisiensi anggaran agar bisa mengatasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025. Pada hari ke-57 kepemimpinan kami, marilah bersama-sama mewujudkan Dharmasraya yang lebih makmur, mandiri, serta berkembang pesat,” tutupnya.(*).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *