PARLEMENTARIA.ID – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi telah mengidentifikasi Anggota DPRD Ngawi Winarto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau korupsi berkaitan dengan pemberian hadiah dan distorsi dalam pengumpulan pendapatan lokal.
“Pengumuman statusnya menjadi tersangka dilakukan setelah berbagai kali pemeriksaan yang mendalam oleh regu penyelidik dari kejaksaan negeri lokal,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi Susanto Gani saat ditemui di Ngawi, pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Pada kasus ini, Winarto selaku Ketua Komisi II DPRD Ngawi dituduh ikut campur dalam pengaturan persyaratan pembebasan tanah terkait dengan pembangunan pabrik mainan yaitu PT. GFT Indonesia Investment yang beralamatkan di Dusun Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Penyidik menganggap Winarto berperan sebagai penghubung di antara perusahaan dengan para pemilik tanah, yang meliputi properti milik pemerintah setempat.
Menurut Susanto, pada mulanya Winarto dihadirkan sebagai saksi. Tetapi, sesudah dilakukan pemerusan lebih lanjut, penyelidik menjadi yakin akan perannya.
anggota DPRD
Ngawi melebihi batasan sebagai perantara.
“Bersangkutan menyebut dirinya sebagai penghubung antara perusahaan dengan para petani. Akan tetapi, pada kenyataannya, selama proses itu, ia juga mendapatkan keuntungan yang tak seharusnya didapat,” jelas Susanto.
Meski nilai gratifikasi dan manipulasi masih dalam proses perhitungan, namun Kajari menunjukkan bahwa total transaksi pembayaran ganti rugi tanah yang masuk ke rekening terkait diperkirakan mencapai sekitar Rp 91 miliar.
Setelah pengumuman statusnya sebagai tersangka, Winarto segera dimasukkan ke dalam penjara di Lapas Ngawi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Masa tahanannya awalnya diberlakukan selama 20 hari kedepan.
Winarto dikenakan pasal 11 bersama Pasal 18 serta Pasal 12B bersama Pasal 18 dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang kemudian dirubah melalui undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 terkait Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi, selain itu juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimum mencapai 20 tahun penjara.***