PARLEMENTARIA.ID
– Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Halmahera Timur (Haltim), Gamal Sararik, serta timnya bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).
Gamal menjelaskan bahwa mereka berencana untuk membahas sinkronisasi dari 5 Ranperda yang mencakup Desa Wisata, Kontrol Minuman Berkadar Alkohol, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemeliharaan Bahasa Lokal, serta Pelaksanaan Proteksi dan Manajemen Lingkungan Hidup.
Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara Budi Argap Situngkir serta Kadiv P3H Zulfahmi menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi yang telah dikembangkan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Halut.
Argap Situngkir menyebutkan bahwa Kemenkum Malut mendukung peraturan yang bermutu serta memiliki dampak positif terhadap masyarakat.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara mensupport kolaborasi antar semua pihak untuk menyamakan pandangan tentang peraturan daerah yang mencakup berbagai lapisan masyarakat serta menguntungkan bagi wilayah dan penduduknya,” ungkap Argap Situngkir pada rilis resmi hari ini, Senin (26/5/2025).
Pada saat yang sama, Perencana Regulasi Muda, Ermin Rasyim dan Eki Indra Wijaya mengungkapkan bahwa adanya Propemperda dalam proses penyusunan Ranperda amatlah krusial karena berfungsi untuk memastikan penentuan urutan prioritas dalam pengembangan peraturan daerah.
“Propemperda berfungsi pula sebagai alat untuk mengidentifikasi sasaran implementasi penyusunan Peraturan Daerah dan menjadi dasar penilaian atas Perda maupun Rancangan Perda yang akan dibuat,” jelas Ermin.
Dia juga menyebutkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut bisa menjalankan tugas memfasilitasi perencanaan serta merancang Raperda dan Raperkada untuk mencapai harmonisasi.
Antara lain membantu merancang dan mensusun Raperda serta Raperkada, menyediakan dukungan untuk memantaunya, mengevaluasinya, menganalisisnya, dan melakukan tinjauan atas ketentuan dalam Perda maupun Perkada.
“Dan juga bimbingan dalam penyiapan Rancangan Peraturan Daerah serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah,” tambahnya. (*)