Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyarankan kepada publik untuk tidak melakukan pembelian produk tiruan di daerah pedagang barang fiktif, terutama di Pasar Mangga Dua, Jakarta.
“Mohon jangan membeli barang-barang tersebut termasuk yang palsu. Karena barang bajakan tidak membayar pajak dan tentunya harganya lebih rendah, tetapi pembelian seperti itu dilarang,” terangkan Mendag Budi kepada pers di Jakarta pada hari Minggu, 20 April.
Menurut Budi, pemerintah akan melanjutkan upaya pemantauan penyebaran barang-barang tiruan. Ia menyebut bahwa menegakkan kontrol atas produk-produk palsu merupakan tugas yang sangat challenging.
“Tetapi kita dorong pemerintah untuk melanjuti pemantauan terhadap barang-barang bajakan,” tambahnya.
Selanjutnya, Budi menyebutkan bahwa salah satu upaya dalam mengawasi produk-produk palsu adalah melalui kegiatan yang disebut Ekspose Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di bawah Kemendag.
Mendidik Budi mendukung laporan yang dikeluarkan oleh National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) tentang pelaksanaan hak kekayaan intelektual (HAKI).
“Masalah tersebut akan kami periksa terlebih dahulu. Namun secara umum, baik dengan Amerika atau negara manapun lainnya, hak kekayaan intelektual (HKI) harus dijamin,” jelas Budi.
Merek dagang atau produk dengan HKI yang diduga dipalsukan, menurut Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, baru dapat dilaporkan oleh pemilik resmi merk kepada otoritas yang berhak melalui Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Merek tersebut harus dilaporkkan oleh produsen atau pemilik merek kepada otoritas yang berwajib,” jelas Moga dalam kesempatan serupa.
Kemendag tidak dapat segera melakukan intervensi di pasaran barang ilegal. Artinya, tindakannya terbatas pada upaya pemeriksaan dan pengawasan semata.
“Jenis tersebut merupakan tindak pidana yang dilaporkan oleh pihak ketiga. Misalnya seperti pemalsuan, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, dan hal-hal serupa semacamnya adalah tindak pidana yang memerlukan laporan. Oleh karena itu, produsen ataupun pemegang hak patennya perlu melaporkannya,” jelas dia tambahan.
Terlebih dahulu, Amerika Serikat (AS) menggarisbawahi adanya pusat perdagangan untuk barang-barang bajakan dan tiruan di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Mereka berpendapat bahwa keberadaan produk-produk tersebut menjadi hambatan bagi hubungan bisnis antara kedua negara.
Di dalam Laporan Estimasi perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Asing yang disusun oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua tetap dimasukkan ke dalam Daftar Pantau Prioritas serta Tinjauan Pasar Terkemuka untuk Peniruan dan Penggelapan pada tahun 2024, termasuk sejumlah pasar online di Indonesia.
Walaupun Indonesia sudah mengerjakan berbagai upaya untuk memperkuat perlindungan dan penerapan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI), namun para pebisnis Amerika Serikat masih memiliki keraguan terkait hal tersebut.