PARLEMENTARIA.ID, JAKARTA – Wahyu Dewanto, yang merupakan wakil ketua komisi B DPRD Jakarta, menyatakan bahwa dirinya sudah menerima keluhan tentang kekhawatiran penduduk di daerah Kampung Sawah, Jagakarsa, dan Lenteng Agung.
Keluhan itu berkaitan dengan niat untuk membuka hal tersebut.
gerai miras
Dan lokasi hiburan malam Helen’s Night Market berada di Hotel Kartika One, Lenteng Agung.
“Surat cinta dari seorang warganegara, serta keluhan tentang Helen’s Night Mart yang berjudul ‘Adakah Keadilan?’, diterima oleh Wahyu,” demikian kutipan Minggu (18/5) mengatakan.
Karenanya, anggota dewan dari Partai Gerindra tersebut mengharapkan agar Gubernur Jakarta Pramono Anung dapat menanggapi permintaan warga Kampung Sawah terkait dengan warung minuman keras tersebut.
“Harapannya adalah adanya respon yang cepat dari Bpk. Gubernur (
Pramono
Anung),” katanya.
Wahyu juga menyatakan telah memberi teguran kepada petugas di Pusat Layanan Satu pintu (PTSP) agar memantau izin usaha milik Helen’s Night Mart tersebut.
“Maka jika ayah tidak dapat menghentikan pihak yang mengajukan izin, minimal pengawasannya berada di tangan ayah,” jelas Wahyu.
Informasinya hanya ini: lokasi Helen’s Night Bar dicurigai menyalahi peraturan karena adanya penjualan minuman keras di area yang dekat dengan gereja, sekolah, serta rumah sakit.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan atas Minuman Beralkohol, pasal tersebut menyatakan pada bagian kedua dari artikel ketujuh sebagai berikut:
“Aturan menjual atau mendistribusi minuman keras di area spesifik yang telah ditunjuk oleh bupati/wali kota serta gubernur untuk Wilayah Khusus Ibukota Jakarta seperti disebutkan dalam pasal (1) poin c harus jauh dari lokasi ibadah, institusi pendidikan, dan rumah sakit,” demikian isi peraturan presiden itu.
Berikutnya adalah Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, yang mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap
Minuman Beralkohol
. Di Pasal 7 bagian C dinyatakan:
“Penjualan langsung oleh pedagang eceran dilarang untuk minuman beralkohol di area-area seperti tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit,” demikian tertulis dalam Pasal 7 huruf c.
Selanjutnya, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER 4/2014 yang membahas Kontrol dan Pengawasan atas Pembelian, Distribusi serta Penjualan Minuman Keras. Di dalam Pasal 28 bagian B dinyatakan:
“Pengecer atau pedagang langsung tidak boleh menjual minuman keras di area, serta atau di dekat lokasi seperti tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit,” demikian tertulis dalam pasal itu.
(mcr10/jpnn)