PARLEMENTARIA.ID
– Kepala Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui bahwa dia menjadi salah seorang jamin dalam penghentian sementara tahanan bagi mahasiswi ITB yang bernama awalnya SSS.
Mahasiswi tersebut ditangkap karena diduga mengedit dan menyebarkan gambar tak pantas yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan aspek kemanusiaan serta untuk mendukung pendidikan mahasiswa yang diyakini masih dapat diasuh.
“Kami benar adalah penjamin penangguhan penahanan terhadap adik SSS, mahasiswi ITB yang ditangkap dan ditahan karena membuat gambar tak senonoh, ada gambar Pak Jokowi dan gambar Pak Prabowo,” kata Habiburokhman dalam akun Instagram pribadinya, Senin (12/5).
Habiburokhman menyebut, tindakan kepolisian dalam menangkap SSS sudah sesuai dengan prosedur, mengingat konten yang disebarkan sangat tidak pantas dan menimbulkan keresahan.
Ia pun mengaku sedih melihat gambar tersebut, karena sudah melanggar norma kepatutan dan menghina simbol negara.
“Kami bisa memahami alasan polisi menangkap karena memang gambar tersebut sangat tidak tepat ya. Saya sendiri sebenarnya sangat sedih melihat gambar tersebut,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Namun, Habiburokhman menekankan kepentingan metode pembinaan untuk para pelaku, mempertimbangkan bahwa umur SSS masih sangat belia dan belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Dia percaya bahwa mahasiswi itu masih bisa dialihkan ke arah hal-hal positif dengan cara berkomunikasi secara efektif serta mendapatkan pendidikan mengenai batas-batas kemerdekaan dalam mengekspresikan diri di area umum.
“Saya melihat sang adik mahasiswa itu terbilang masih muda dan cukup potensial untuk diberi pendidikan. Kami berharap dapat membangun komunikasi positif dengannya serta membantunya menyadari bahwa tindakannya sungguh-sunguh kurang tepat,” jelasnya.
Habiburokhman juga mengungkapkan pujian kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas tindakannya yang dianggap cerdas dalam mengatasi masalah tersebut.
Dia menginginkan agar proses peradilan terus berlangsung dengan keadilan dan keseimbangan, sambil tetap menyediakan kesempatan untuk pendidikan para pelaku.
“Kami percaya bahwa Bapak Kapolri Listyo Sigit merupakan seorang yang sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan, dan kami menyadari akan tantangan yang dihadapi oleh Polri,” jelasnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa keputusan untuk menunda penahanan disetujui berdasarkan permintaan serta niat baik yang ditunjukkan oleh tersangka dan pihak keluarga mereka.
“Pemohonan yang diajukan oleh tersangka lewat perwakilan pengacaranya serta dari pihak orangtuanya, disertai dengan niat tulus dari tersangka beserta keluarga mereka untuk menyampaikan permintaan maaf atas insiden keributan ini,” ungkap Trunonyodo di kantor Bareskrim Polri pada hari Minggu (11/5) malam.
“Pun demikian, permintaan maaf dikirimkan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi beserta dengan pihak ITB, di mana orang tersebut merasa amat penyesalan dan berjanji takakan mengulangi tindakannya lagi,” lanjutnya.
Trunoyudo menyatakan bahwa Polri telah memperhitungkan sisi kemanusiaan saat membuat keputusan ini. Dia tegaskan, langkah tersebut tidak bermakna penghentian dari jalannya proses hukum, tetapi justru memberi peluang pada mahasiswi itu untuk terus melanjutkan studinya.
“Lalu, pemberian penghentian sementara ini pasti didasarkan pada aspek ataupun pelaksanaan nilai kemanusiaan, serta memberikan kesempatan bagi orang tersebut untuk mengikuti kuliahnya terus,” katanya.
Walaupun sudah dilepaskan dari penjara, SSS masih dikenakan status sebagai tersangka dalam perkara yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Proses hukum terkait dengan dirinya tetap berlangsung mengikuti peraturan yang ada, namun dia telah dipersilakan untuk melanjutkan kegiatannya di kampus secara sementara.
“Itulah yang perlu disampaikan kepada rekan-rekan semua, mulai saat ini tersangka SSS akan diberlakukan penangguhan penahanan,” demikian menutup keterangannya Trunoyodho.