PARLEMENTARIA.ID – Kabupaten Cirebon bertujuan untuk menjadi model nasional dalam memperkuat koperasi di desa-desa. Ini tercermin melalui komitmen dewan legislatif setempat, DPRD Kabupaten Cirebon, yang baru-baru ini mengunjungi Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Kunjungan tersebut dilakukan dengan tujuan mendiskusikan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) seputar pengembangan koperasi serta usaha mikro, kecil, menengah.
Dibawakan secara langsung oleh Ketua DPRD Sophi Zulfia bersama dengan Pansus IV, pertemuan tersebut mengindikasikan komitmen kuat dari DPRD untuk menyambut Inpres No. 9 tahun 2025 yang berfokus pada pengembangan cepat terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kami berupaya untuk menjamin bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang sedang kita buat sejalan dengan kebijakan nasional,” ungkapnya. “Cirebon tak hanya ingin terlihat ikut-ikutan, melainkan harus jadi motor penggerak bagi perkembangan koperasi desa yang asli dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.” kata Sophi Zulfia.
Pada rapat itu, DPRD pun menanyakan pendapat Kemenkop tentang pentingnya menyesuaikan peraturan daerah sehubungan dengan kedatangan KDMP yang diusulkan oleh Presiden RI sebagai koperasi tingkat desa.
Nurholis, Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, menggarisbawahi pentingnya regulasi tersebut. Di samping memacu terciptanya koperasi yang didasari pada potensi desa setempat, rancangan peraturan daerah itu pun dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada publik dari meningkatnya jumlah koperasi tidak sah yang menyamar menjadi institusi keuangan mikro.
“Masih ada sejumlah warga di Cirebon yang tertimpa oleh koperasi tidak resmi dan sering disebut sebagai ‘bank emok’. Rancangan peraturan daerah ini bertujuan melindungi penduduk setempat, para petani, serta pebisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga koperasi bisa menjadi solusi nyata dalam bidang ekonomi,” jelas Nurholis.
Tindakan DPRD Kabupaten Cirebon tersebut memperoleh pujian dari Asisten Deputi Pemetaan Potensi Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Leli Bin Suwendari. Dia mengatakan bahwa Cirebon merupakan salah satu dari segelintir wilayah yang dengan sungguh-sungguh merancang peraturan tentang koperasi daerah.
“Jika hal ini disetujui, Cirebon dapat menjadi teladan di tingkat nasional. Sedikit wilayah yang menginisiasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang koperasi dengan sungguh-sungguh sebagaimana ini,” kata Leli.
Menurut Leli, walaupun program KDMP unik dalam hal proses pembentukan melalui musyawarah di tingkat desa, inti dari program ini masih berdasarkan Undang-Undang Tentang Koperasi. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar DPRD segera melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Koperasi guna memperkuat aspek hukumnya.
KDMP diciptakan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa melalui konsep koperasi inklusif. Mengingat ada lebih dari 63 ribu desa dan kelurahan di Indonesia, proyek ini bertujuan untuk mendirikan koperasi desa yang dapat meredam permasalahan ekonomi struktural, seperti kebergantungan para petani terhadap tengkulak.
“Petani nanti bisa meminjam modal ke KDMP dan membayarnya dengan hasil panen. Ini sangat revolusioner,” jelas Leli.
Wilayah Kabupaten Cirebon masuk dalam Zona 2 program KDMP bersama Provinsi Jawa Barat dan Sumatera. Hingga Mei 2025, progres nasionalnya telah mencapai 58,04%.***