Perubahan KUHAP Vital, Tapi Jangan Lupakan Aspek Ini

HUKUM606 Dilihat
banner 468x60


PARLEMENTARIA.ID

, JAKARTA – Modifikasi Kitab Undang-Undang Prosedural Pelimpahan (
KUHAP
Penerapan hukum di Indonesia seharusnya diperbarui karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ada telah kehilangan relevansi.

Diskusi mengenai Draft Undang-Undang (RUU) Kode Penegakan Hukum (KUHP) sedang berlangsung.
Komisi III DPR
Memang pantas dilakukan revisi ini, terlebih lagi untuk mengubah undang-undang acara pidana yang telah digunakan selama setengah abad,” ujar Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan dalam pernyataan tertulisnya pada hari Sabtu (19/4).

banner 336x280

Dia mengatakan bahwa membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana yang baru sangat penting dilakukan akibat urgensi dalam mendukung kebutuhan perlindungan hukum untuk tersangka dan terdakwa.

“Pada dasarnya, undang-undang kejahatan prosedural dirancang bukan sekadar untuk menjamin bahwa pelaku mendapatkan hukuman, tetapi juga harus melindungi mereka yang tidak bersalah dari ancaman sanksi,” katanya.

Sebaliknya, ia menekankan bahwa kode penuntutan formal pun perlu memperkuat sistem pengadilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system). Keberanian prosedural serta keadilan substantif harus bisa direalisasikan pada tiap tahapan dari jalannya proses hukum.

“Keadilan procedural dan keadilan substantif merupakan fondasi untuk memastikan adanya kepastian hukum. Tanpa kedua jenis keadilan tersebut, mustahil disebut memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang KUHP ini berfokus pada implementasi penegakan hukum pidana yang sistematis melalui aturan yang jelas dan tegas. Selain itu, aspek pengawasan pun menjadi elemen vital dalam Rancangan Undang-Undang KUHP,” ungkap Abdul Chair Ramadhan.

Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH tersebut menegaskan bahwa peranadvokat semakin meningkat. Undang-Undang Rancangan Kitab Unsur-unsur Hukuman Acara Pidana (RUUKUHP) juga memberikan hak kepada para pengacarafor meminta pertimbangan terhadap tindakan penahananterkait dengan tersangka yang menjadi klien mereka, di samping itu bisa juga melaksanakan upaya pra-adil.

Dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP ini disebutkan bahwa ada kemungkinan perubahan status seorang tersangka menjadi “saksi mahkoma” untuk membongkar partisipasi orang lain. Kejelasan posisi saksi semacam itu amat vital dan strategis agar dapat menyingkap tindakan bersama yang memang agak rumit bagi bukti pengumpulan dengan tujuan mencari tahu siapa yang bertindak sebagai pelaku utama (pleger), siapa yang memberi instruksi (doenpleger), ikutan terlibat (medepleger), atau mendorongnya (uitloker). Termasuk hal tersebut adalah mendapatkan pastinya niat dalam dua tingkat kesengajaan (double opzet) dan persefdaan jahat (dolus premeditatus), ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa selama ini telah terjadi cenderungannya penangkapan bersifat subyektif dan bisa saja disalahgunakan. Namun, dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP baru diperkenalkan pedoman yang lebih jelas. Hal itu diatur dalam Pasal 93 Ayat (5), yaitu dengan meninjau beberapa faktor spesifik antara lain: gagal merespon pemanggilan penyidik dua kali secara beruntun tanpa alasan valid; memberikan keterangan tak akurat ketika dilakukan pemeriksaan; enggan kerja sama selama proses pemeriksaan; mencegah jalannya pemeriksaan; serta mencoba membujuk saksi agar tidak bercerita tentang apa yang benar-benar terjadi.

“RUU KUHAP ini secara sengaja dibuat untuk menjamin bahwa hukum pidana substansial dapat diterapkan dengan pasti, adil, serta mampu memberikan manfaat. Oleh karena itu, tujuan akhir hukum adalah memberikan manfaat bagi kebutuhan hukum tersebut. Terkait hal ini, RUU KUHAP sudah mencakup kebutuhan hukum tertentu, terutama bagi individu melalui proses penyelesaian kasus dengan cara restoratif demi mencapai perdamaian,” ungkap Abdul Chair Ramadhan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *