PARLEMENTARIA.ID – Komisi II DPRD Kota Cirebon bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat dengan pemerintah daerah untuk membahas perubahan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rapat ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak dan retribusi agar lebih adil bagi masyarakat.
Penyesuaian Tarif PBB-P2 dan Retribusi Parkir
Dalam pertemuan tersebut, dua sektor utama yang menjadi fokus adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi parkir di tepi jalan umum. Kenaikan tarif diperkirakan tidak akan memberatkan wajib pajak, meski ada kenaikan rata-rata antara 20 hingga 30 persen.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan secara proporsional berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan kemampuan wajib pajak di setiap wilayah. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat untuk menampung aspirasi masyarakat sebelum finalisasi raperda.
Masalah pada Pendapatan dari Retribusi Parkir
Selain PBB-P2, DPRD juga menyoroti retribusi parkir yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun tarif telah disesuaikan sejak tahun 2021, realisasi pendapatan dari sektor ini masih jauh dari target.
Anggota Bapemperda, Andi Riyanto Lie, mengungkapkan bahwa tren kenaikan pendapatan dari retribusi parkir justru menurun. Tahun 2020 mencapai Rp1,6 miliar, namun setelah kenaikan tarif di tahun 2021 hanya naik 16 persen menjadi Rp1,88 miliar. Bahkan pada 2024, kenaikannya hanya sekitar lima persen.
Ultimatum kepada Dinas Perhubungan
DPRD memberikan ultimatum kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir dalam dua tahun ke depan. Jika tidak ada peningkatan signifikan, tarif retribusi parkir akan dikembalikan seperti semula.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Ujianto, mengakui bahwa realisasi PAD dari retribusi parkir masih jauh dari target. Tahun 2025, target PAD parkir diprediksi hanya mencapai Rp3,1 miliar dari target Rp4,6 miliar. Untuk tahun 2026, target akan diturunkan menjadi Rp4 miliar.
Langkah Strategis untuk Optimalkan Pendapatan
Ujianto menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mengkaji potensi pendapatan dan opsi kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Saat ini, terdapat 285 titik parkir dan 430 juru parkir yang akan dioptimalkan.
Rapat ini dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kota Cirebon serta perangkat daerah pengampu PAD.
