PARLEMENTARIA.ID – Konflik antara warga dan perusahaan PT Phoenix Resources International (PRI) di kawasan Juata Permai, Tarakan, terus menjadi perhatian serius dari lembaga legislatif setempat. DPRD Kota Tarakan berupaya memfasilitasi komunikasi antara pihak perusahaan dan masyarakat untuk menemukan titik temu yang saling menguntungkan.
Masalah Lingkungan dan Keterbatasan Akses Air
Selama kunjungan lapangan yang dilakukan oleh DPRD bersama Forkopimda dan instansi teknis, ditemukan beberapa masalah lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan warga. Salah satu isu utama adalah penyempitan saluran air dan penutupan parit di beberapa titik, yang menyebabkan aliran air tidak lancar dari hulu ke hilir.
Kondisi ini berpotensi memperparah genangan di lahan pertanian warga, sehingga tanaman mereka banyak yang mati. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara aktivitas perusahaan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Persoalan Harga Lahan yang Tidak Kesepakatan
Selain aspek lingkungan, isu harga lahan juga menjadi salah satu penghambat solusi. Warga tetap mempertahankan harga Rp500 ribu per meter, sementara PT PRI mengusulkan pendekatan melalui tim appraisal. DPRD mencoba menjadi mediator dalam proses ini, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak.
Wakil Ketua II DPRD Tarakan, Edi Patanan, menegaskan bahwa lembaganya tidak berpihak kepada salah satu pihak, tetapi berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat tanpa mengganggu iklim investasi daerah. Ia menilai pentingnya dialog terbuka dan transparan antara warga dan perusahaan untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Langkah Pemerintah dan Penyempurnaan Administrasi
DPRD juga meminta pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pengecekan ulang terhadap sistem pengelolaan limbah PT PRI. Tujuannya adalah memastikan tidak ada kebocoran atau pencemaran yang merugikan warga sekitar.
Selain itu, DPRD memberikan rekomendasi kepada warga terdampak untuk memperkuat posisi mereka secara administrasi. Mereka diminta melengkapi surat keterangan kepemilikan lahan dan kesepakatan bersama atas harga yang ditawarkan, sebagai dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah penyelesaian.
Tantangan di Masa Depan
Sebelum tanggal 31 Oktober 2025, DPRD berharap ada kesepakatan yang bisa diterima kedua pihak agar tidak menimbulkan aksi penutupan jalan maupun potensi konflik sosial. Wakil Ketua II DPRD menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan hingga batas waktu yang telah disepakati.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah dan DPRD siap memfasilitasi kembali jika dibutuhkan pertemuan lanjutan. Intinya, semua pihak harus sama-sama menjaga agar investasi tetap berjalan, tetapi hak warga juga tidak terabaikan.
