Dishub dan Komisi II DPRD Bahas Potensi Parkir untuk Tambah PAD Kota Batam

PARLEMENTARIA.ID – Pendapatan dari sektor parkir di Kota Batam memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bekerja sama dengan Komisi II DPRD Batam sedang membahas potensi pendapatan dari sektor parkir, dalam rapat yang diadakan pada Senin (28/7/2025).

Kepala Dishub Batam, Salim, menyampaikan bahwa materi yang disampaikan berasal dari hasil survei yang melibatkan konsultan pihak ketiga.

Kajian ini menguraikan estimasi pendapatan parkir baik secara bruto maupun neto, lengkap dengan perhitungan biaya operasional seperti gaji juru parkir (jukir), atribut, marka, hingga rambu lalu lintas.

Masih dalam tahap pembahasan awal. Kita terlebih dahulu fokus pada perhitungan potensinya. Setelah itu, kita akan menyusun bersama DPRD mengenai bentuk tata kelola, apakah tetap mandiri, melalui BLUD, atau melibatkan pihak ketiga,” kata Salim.

Dari penjelasan yang disampaikan dalam presentasi PowerPoint dijelaskan potensi pendapatan dari sektor parkir yang dikelola dengan sistem bersama antara sistem mandiri dan On The Spot (OTS).

Dalam penelitian tersebut, terdapat dua model penggajian untuk petugas parkir yang memberikan dampak berbeda terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Skenario pertama menerapkan sistem penggajian petugas parkir berdasarkan jumlah kendaraan, sedangkan skenario kedua menggunakan sistem gaji tetap sebesar Rp 3,2 juta setiap bulan.

Pada kedua kondisi tersebut, pendapatan kotor (bruto) parkir tetap sama yaitu sebesar Rp 103,78 miliar setiap tahunnya.

Namun perbedaannya terletak pada pengeluaran operasional.

Jika petugas parkir dibayar berdasarkan jumlah, biaya operasional menjadi lebih rendah yaitu sebesar Rp 33,84 miliar.

Di sisi lain, bila menerapkan sistem gaji tetap, biaya operasional meningkat hingga Rp 43,05 miliar.

Dampaknya langsung terhadap pendapatan bersih (netto) yang turun dari Rp 63,92 miliar menjadi Rp 56,97 miliar.

Dalam struktur pendapatan, terdapat juga komponen retribusi sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir mandiri yang harus diserahkan kepada pemerintah.

Nilainya tetap sebesar Rp 6,23 miliar dalam kedua skenario, karena hanya dihitung berdasarkan parkir mandiri.

Selain biaya retribusi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dihitung berdasarkan keuntungan bersih dari sistem OTS. Oleh karena itu, PAD terbentuk dari penjumlahan dua komponen yaitu retribusi peren bruto mandiri dan pendapatan bersih OTS.

Jika menerapkan sistem penggajian berdasarkan volume, pendapatan daerah (PAD) yang diperoleh dapat mencapai Rp 27,85 miliar setiap tahunnya.

Namun, jika menerapkan sistem gaji tetap, PAD hanya mencapai sekitar Rp 20,9 miliar setiap tahunnya.

Intinya kita mendapatkan potensi seberapa kira-kira pendapatan kita di masa depan, serta bagaimana sistem pengelolaannya.

“Mau dengan moratorium, pola blud, atau pihak ketiga, atau apa yang kita lakukan sekarang, itu akan menjadi tata kelola nanti. Kita hanya membahas mengenai potensi,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Safari Ramadhan, menyatakan bahwa hasil rapat bersama hanya berupa asumsi awal yang nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Apa jenis sistem pengelolaan parkir di Batam yang akan diterapkan di masa depan, apakah berbentuk BLUD, bekerja sama dengan pihak ketiga, atau dikelola sendiri oleh pemerintah?

“Maka untuk hasil survei sebelumnya kita terima dulu. Ini masih tahap awal. Nanti akan dibahas secara mendalam agar keputusan yang diambil objektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Safari.

Politisi dari Dapil Batuaji ini menyatakan bahwa Dishub diharapkan dapat melakukan evaluasi dan pengumpulan data secara berkala terhadap titik-titik tempat parkir di Batam serta menghitung potensi pendapatannya.

Karena jika dioptimalkan, hasilnya menunjukkan adanya potensi peningkatan dibandingkan pendapatan pada tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan asumsi Komisi II dalam sidang paripurna sebelumnya, potensi pendapatan dari parkir tepi jalan di Batam mencapai kisaran Rp 60 hingga Rp 70 miliar.

Selain masalah pendapatan, politisi yang lahir di Sumatera Barat ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan.

Ia berharap para petugas parkir di lapangan menggunakan seragam, memiliki identitas yang jelas, dan bersikap ramah terhadap masyarakat.

“Kualitas pelayanan kami perbaiki. Ada seragam, ada kartu identitas, dan yang terpenting tidak ada lagi kebocoran pendapatan. Agar parkir ini dapat menjadi sumber PAD,” ujarnya.

Secara umum, Komisi II DPRD Batam bekerja sama dengan Dishub sedang mengkaji formula yang tepat untuk menyelesaikan masalah parkir di Batam.***