PARLEMENTARIA.ID – Polres Malaka akan segera memanggil Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap warga bernama Alfonsius Leki (34), warga Desa Lasae, Kecamatan Malaka Barat.
Kepala Kepolisian Resor Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan tindakan penganiayaan yang terjadi di Lapangan Besikama.
“Benar, laporan polisi telah kami terima. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu korban, dan saksi,” kata IPTU Dominggus Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, langkah berikutnya ialah memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Namun, proses ini sedikit terhambat akibat padatnya jadwal menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
“Saat ini kita masih menghadapi banyak aktivitas. Besok tanggal 17 Agustus, kita akan fokus pada upacara peringatan HUT RI, jadi saya mohon para korban bersabar. Terlapor juga pejabat publik, pasti selalu berada di sini, tidak mungkin pergi kemana-mana,” katanya.
IPTU Dominggus menambahkan, penyidik masih menunggu laporan hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Besikama sebagai salah satu dasar dalam proses gelar perkara. Apabila hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi telah memenuhi unsur dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP, maka status kasus akan berubah dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Jika sudah memenuhi syarat bukti, maka kita dapat menetapkan pihak yang bersangkutan sebagai tersangka dan proses hukum akan terus berjalan,” katanya.
Selain melalui jalur hukum, Polres Malaka juga memberikan opsi penyelesaian perkara dengan menggunakan Restorative Justice (RJ). Namun, keputusan akhir tetap tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Jika ada upaya RJ, maka akan ditindaklanjuti selama terlapor bukan pelaku kejahatan berulang. Namun, jika korban tidak bersedia, kasus tetap diproses sesuai aturan hukum,” tutup IPTU Dominggus. *