PARLEMENTARIA.ID —Komite Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-26 yang diadakan di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/07/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mewakili pemerintah provinsi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD merupakan alat yang sangat penting sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang.
“RPJMD menjadi dasar penting dalam pelaksanaan program pembangunan yang jelas arahnya dan dapat diukur. Hal ini juga merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah,” kata Syarifatul dalam laporannya.
Visi yang diusung dalam RPJMD 2025–2029 adalah “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang diwujudkan melalui enam misi pembangunan dan 66 program prioritas.
Perhatian utama ditujukan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan ekonomi yang berbasis pada industri unggulan, transformasi digital dalam sistem pemerintahan, serta penguatan keberlanjutan lingkungan.
Pansus juga menyampaikan beberapa rekomendasi strategis guna mendukung pelaksanaan RPJMD, antara lain:
- Penentuan batas wilayah antar kabupaten/kota
- Pengembangan infrastruktur di wilayah terpencil dan batas negara
- Penanganan stunting secara terpadu
- Peningatan kesempatan pendidikan di daerah terpencil
- Pemerintah provinsi diharapkan meningkatkan koordinasi antar sektor, khususnya dalam memperluas cakupan program unggulan seperti Gratispol (pelayanan sekolah dan kesehatan yang gratis) serta Jospol (jaringan sosial politik).
Setelah laporan dari Pansus disampaikan, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui pengesahan Raperda tersebut.
Pengesahan dokumen RPJMD sebagai Perda ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim.
Wakil Gubernur Seno Aji menghargai kerja sama yang tercipta antara pemerintah eksekutif dan legislatif dalam penyusunan RPJMD.
Ia mengatakan, RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman strategis untuk mewujudkan perubahan sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
“RPJMD ini telah disesuaikan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Ini menjadi dasar penting untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang,” katanya.***