DPRD DKI Minta Pramono Anung Segera Putuskan Solusi TPU Kebon Nanas Jadi Permukiman

PARLEMENTARIA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung diharapkan segera mengambil keputusan dalam menyelesaikan masalah perubahan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas menjadi tempat tinggal warga.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis menyatakan bahwa penyelesaian isu terkait perubahan penggunaan lahan di TPU Kebon Nanas harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.

“Jika ini termasuk dalam kewenangan Gubernur, maka saya mengharapkan kepada Gubernur untuk segera membahas dan menyelesaikan masalah secara cepat,” ujar Ali, Rabu (6/8/2025).

Karena berdasarkan data yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur, tercatat sebanyak 201 kepala keluarga (KK) dengan jumlah total 717 jiwa yang tinggal di TPU Kebon Nanas, Kecamatan Jatinegara.

Jumlah penduduk di RT 12/RW 02 sebanyak 79 orang, di RT 15/RW 02 terdapat 313 jiwa, di RT 01/RW 05 ada empat orang, di RT 02/RW 05 tercatat 19 jiwa, dan di RT 14/RW 05 sebanyak enam orang, serta di RT 02/RW 06 terdaftar 296 jiwa.

“Perlu adanya penyelesaian yang tepat dan cerdas. Apapun keputusan yang diambil harus memprioritaskan aspek kemanusiaan, serta harus dihindari terjadinya gesekan sosial di wilayah tersebut,” kata Ali.

DPRD DKI Jakarta: Berikan Sosialisasi

Di antaranya dengan memberikan sosialisasi kepada warga yang tinggal di TPU Kebon Nanas, agar masyarakat tidak merasa ditinggalkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Terlebih dahulu, perubahan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas menjadi tempat tinggal warga telah berlangsung lama, khususnya setelah tahun 2007 pasca penertiban bangunan terkait proyek Kanal Banjir Timur (KBT).

“Kemudian perlu dilakukan pendataan terhadap penduduk yang berada di lokasi, agar diketahui siapa saja warga yang berada di lahan tersebut,” ujar Ali.

Sebelumnya, penyelesaian masalah alih fungsi lahan di TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat dan melaporkan isu terkait perubahan penggunaan lahan kepada Pramono agar selanjutnya diambil keputusan penyelesaiannya.

“Ya, Pemkot akan terlebih dahulu melaporkan mengenai kondisi lapangan dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemkot Jaktim, serta meminta petunjuk (Gubernur),” ujar Kusmanto di Jakarta Timur, Selasa (29/7/2025). ***