DPRD Bangka Barat Soroti Perusahaan yang Belum Laksanakan Kewajiban CSR,Ada Sanksinya

Perusahaan di Bangka Barat Diingatkan Penuhi Kewajiban CSR

PARLEMENTARIA.ID – Wakil Ketua Komasi I DPRD Kabupaten Bangka Barat (Babar), Deddi Wijaya, menyampaikan kekhawatiran terkait rendahnya realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) yang dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Menurutnya, kewajiban ini seharusnya menjadi prioritas bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Babar.

“Kami melihat masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Misalnya, di sektor perkebunan, kita memiliki enam perusahaan besar dengan luasan lebih dari 34.000 hektar. Namun, data menunjukkan bahwa tidak semua perusahaan memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Deddi juga menyoroti adanya praktik pelaporan yang tidak sesuai dengan aturan CSR. Beberapa perusahaan bahkan melaporkan kegiatan internal sebagai bagian dari program CSR, seperti kegiatan untuk anak-anak karyawan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan CSR yang sebenarnya.

“Lucunya lagi, kegiatan-kegiatan untuk anak-anak karyawan malah dimasukkan dalam laporan CSR ke pemerintah daerah,” keluh Deddi.

Ia meminta Pemkab Bangka Barat untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban CSR, termasuk perusahaan di sektor perbankan. Menurutnya, sanksi harus diberlakukan dengan mempertimbangkan laba bersih perusahaan tersebut.

“Saya minta Pak Bupati bertindak terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kewajiban CSR. Ini harus dihitung dengan laba bersih mereka, termasuk dari perbankan. Ini harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat,” harapnya.

Forum CSR Tidak Menunjukkan Progres

Lebih lanjut, Deddi menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Babar telah memanggil Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) untuk mengetahui perkembangan Forum CSR yang dinilai belum menunjukkan progres sejak tahun 2020.

“Kami memanggil Dinas Sosial untuk mengetahui kondisi Forum CSR karena sejak 2020 kami belum melihat ada perkembangan. Kami ingin tahu apakah perusahaan-perusahaan di Bangka Barat sudah memenuhi kewajiban CSR mereka,” katanya.

Dinsos PMD dianggap sebagai mitra Komisi I DPRD Babar dalam memantau pelaksanaan kewajiban CSR oleh perusahaan. Melalui dinas tersebut, pemerintah dapat mengetahui perusahaan mana saja yang belum atau tidak memenuhi kewajiban CSR-nya.

Sanksi Administratif untuk Pelanggar

Menurut Deddi, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini mencakup teguran tertulis atau publikasi di media cetak, sesuai dengan Pasal 11 Perda nomor 1 tahun 2020 tentang TJSLP.

“Itu sesuai bidangnya atau berkaitan dengan sumber daya alam seperti yang tercantum pada Pasal 10 ayat 3. Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar kewajibannya maka ada sanksinya yang sudah diatur juga dalam Pasal 11 ayat 2 berupa, teguran tertulis dan dipublikasikan di media cetak,” jelasnya.

Politikus Golkar ini menegaskan bahwa berdasarkan data dari forum TJSLP atau forum CSR, masih banyak perusahaan di Bangka Barat yang tidak memenuhi kewajiban CSR-nya.

“Jadi kesimpulan diterbitkannya Perda nomor 1 tahun 2020 tentang TJSLP atau CSR yaitu, CSR/TJSLP bersifat wajib. Khususnya bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam,” ujar Deddi.

Dia menegaskan, pemerintah daerah berhak melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya dan perusahaan wajib melaporkan dan berkoordinasi melalui Forum TJSLP.

“Karena ada sanksi administratif bagi yang melanggar, dan penghargaan bagi yang patuh. Tujuan utama CSR dalam Perda ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga lingkungan dan mendukung pembangunan daerah,” harapnya.