DPRD Ciamis Gelar Paripurna Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025, Pendapatan Naik 0,31%

PARLEMENTARIA.ID – DPRD Kabupaten Ciamis  (DPRD Ciamis) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan agenda utama penyampaian penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Ciamis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Nanang Permana, M.H., dan dihadiri jajaran Wakil Ketua, anggota legislatif, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta tamu undangan lainnya.

DPRD Ciamis Landasan Hukum dan Tujuan Perubahan APBD

Dalam pemaparannya, Bupati Ciamis menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Dokumen tersebut diajukan ke DPRD disertai penjelasan dan lampiran lengkap untuk dibahas bersama sesuai mekanisme perundang-undangan.

Perubahan APBD disusun berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati, dengan fokus pada program prioritas, kebutuhan strategis daerah, pelayanan dasar, belanja wajib (mandatory spending), dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Struktur Pendapatan dan Belanja

Berdasarkan rancangan, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,538 triliun, naik Rp7,932 miliar atau 0,31% dibanding APBD murni 2025. Kenaikan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer antar daerah.

Di sisi lain, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp2,790 triliun, meningkat Rp176 miliar atau 6,74% dari APBD murni. Pos belanja ini mencakup belanja operasi, belanja modal, dan transfer ke daerah lainnya.

Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp251 miliar. Kekurangan ini akan ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama sehingga struktur APBD tetap berimbang.

Strategi Atasi Defisit dan Efisiensi Anggaran

Bupati menegaskan, efisiensi belanja menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah. Beberapa langkah yang diambil meliputi penundaan belanja non-prioritas, pembatasan kegiatan seremonial, serta pengurangan biaya perjalanan dinas dan belanja penunjang lainnya.

“Walau kemampuan keuangan daerah terbatas, kita harus tetap semangat dan bersinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar target pembangunan tercapai dan kondisi fiskal tetap stabil,” ujar Bupati.

Pembahasan Lanjutan

Di akhir penyampaiannya, Bupati menyerahkan Ranperda Perubahan APBD 2025 lengkap dengan nota keuangan dan lampirannya kepada DPRD untuk dibahas dalam rapat lanjutan. Ia berharap pembahasan dapat berjalan lancar hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah. *