DPRD Bangka Barat Dukung Kesetaraan Guru PAUD Non Formal

PARLEMENTARIA.ID — Wakil Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya bersama anggota DPRD lainnya mendukung penuh terkait kesetaraan yang diperoleh oleh guru PAUD non formal di Bangka Barat agar sejajar dengan guru formal.

Khususnya dalam rangka mendapatkan pengakuan dan pemenuhan hak status guru di kelompok bermain, taman penitipan anak, serta satuan PAUD lainnya agar setara dan sejahtera, sehingga memperoleh kenaikan insentif dan perlindungan hukum.

“Komisi satu pasti mendukung kesetaraan kesejahteraan guru-guru PAUD non formal dengan guru formal baik dari segi insentif maupun status mereka,” ujar Deddi Wijaya kepada PARLEMENTARIA.ID, Selasa (29/7/2025).

Selain masalah insentif, menurut politikus Golkar ini, perlindungan hukum bagi guru-guru PAUD di seluruh Bangka Barat yang berjumlah 472 orang juga perlu diperhatikan.

“Kami akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan untuk mengetahui jenis atau bentuk payung hukumnya agar dapat memenuhi kekhawatiran para guru PAUD ini,” harapnya.

Sebelumnya, puluhan guru non formal dan pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam Himpaudi Kabupaten Bangka Barat, mengadakan pertemuan dengan anggota Komisi I DPRD Bangka Barat di ruang Rapat Paripurna, Senin (28/7/2025) siang.

Di hadapan anggota DPRD, mereka memohon dukungan dari wakil rakyat dalam mengawasi dan melanjutkan aspirasi terkait status guru PAUD non formal yang belum diakui oleh pemerintah.

Saat mengajukan keluhan ke dewan, pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat, Deddi Wijaya bersama anggota dewan lainnya.

Ketua Pengurus Daerah Himpaudi Kabupaten Bangka Barat, Erika Herlina menyampaikan bahwa tujuan dari pertemuan dengan DPRD Bangka Barat adalah untuk meningkatkan kesetaraan dan kesejahteraan guru serta tenaga pendidik PAUD non formal.

“Kami berjuang demi mendapatkan pengakuan dan pemenuhan hak sebagai guru. Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD lainnya. Untuk kesetaraan dan kesejahteraan, sejajar dengan rekan-rekan di sekolah formal,” ujar Erika Herlina kepada PARLEMENTARIA.ID, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, kesetaraan yang dimaksud mulai dari insentif hingga isu-isu lainnya harus dianggap sama dengan guru PAUD formal.

“Baik dari sisi insentif, karena begitu, kami dari lembaga non formal mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah secara sama. Seperti yang dilakukan rekan di sekolah formal. Tidak ada perbedaan, baik dalam kurikulum, data dapodik, maupun akreditasi, kami melaksanakannya di masing-masing lembaga kami,” katanya.

“Masih terdapat perbedaan, karena Undang-undang guru dan dosen tersebut tidak mengakui sekolah non formal. Hanya sekolah formal yang diakui. Semoga pertemuan ini dapat memberikan pencerahan, demi kesejahteraan di masa depan,” harapnya.

Disebutkan oleh Erika, Himpaudi Kabupaten Bangka Barat mengemukakan keadilan sebanyak 548 guru PAUD non formal, agar dapat sama dengan guru formal di Bangka Barat.

Mereka menerima insentif sebesar Rp350 per bulan. Kami merasa jauh berbeda dengan teman-teman di sekolah formal yang mendapatkan honor dari pemerintah daerah sebesar Rp1.400.000 dengan pendidikan SLTA dan Rp1.900.000 untuk yang memiliki gelar S1.

Jadi jauh berbeda dibandingkan dengan kami di lingkungan non formal. Selain itu, kami mendukung BPJS kesehatan untuk teman-teman, ada bantuan kesehatan karena sebut saja guru tidak mungkin selalu sehat,”katanya.

Sementara itu, Henky Wibawa, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat menyatakan bahwa Himpaudi berupaya memperjuangkan kesetaraan bagi guru PAUD non formal agar mendapat pengakuan yang sama sesuai regulasi berdasarkan Undang-Undang, sejajar dengan guru PAUD formal maupun TK Negeri/Swasta.

“Membawa isu ini ke tingkat pusat, terkait bagaimana memberikan masukan usulan perubahan sistem pendidikan nasional, khususnya terkait Undang-Undang guru dan dosen, sehingga terdapat ketentuan yang sejajar dengan pendidikan PAUD formal,” ujar Henky.

Menurutnya, masalah ini adalah isu nasional yang terjadi di beberapa daerah. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah pusat, terkait dengan keluhan dan harapan dari para guru PAUD non formal di Bangka Barat.

“Karena pendidikan wajib selama 13 tahun, termasuk satu tahun pra sekolah yang merupakan jenjang PAUD dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Standar kebijakan 1 desa 1 PAUD, seiring berkembangnya pengakuan kesetaraan antara pendidikan formal dan non formal,” katanya.***