PARLEMENTARIA.ID – Anggota DPRD Jakarta menegaskan bahwa hak para pedagang untuk terus berdagang tidak akan dihilangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wakil Ketua Pansus KTR Abdurahman Suhaimi mengungkapkan, pihaknya berharap menyusun aturan yang seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kelangsungan ekonomi warga.
“Kami berupaya menjaga hak masyarakat untuk hidup sehat tanpa tercemar polusi, termasuk dari asap rokok. Namun, hak berdagang tetap kami pertimbangkan,” kata Abdurahman dalam rapat lanjutan pembahasan Raperda KTR di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran beberapa pedagang dan pengusaha yang khawatir aktivitas perdagangan mereka akan terganggu jika aturan kawasan tanpa rokok diterapkan secara terlalu ketat.
Namun, dalam rapat yang sama, Panitia Anggota (Pansus) memutuskan untuk menunda sementara pembahasan Raperda.
Penundaan dilakukan setelah diidentifikasi perbedaan isi antara draf yang sedang dibahas dengan dokumen usulan awal dari Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Pansus KTR Farah Savira mengungkapkan kekecewaan terhadap perubahan naskah yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dari pansus memang mengajukan permintaan ke Bapemperda dan DPRD Jakarta agar usulan tersebut diperbarui. Namun sayangnya hal ini kembali terjadi, sehingga kami sementara ini menunda prosesnya untuk dilakukan evaluasi,” kata Farah.
Farah juga menyoroti Pasal 6 dalam naskah Raperda yang dianggap sangat penting karena mengatur area yang benar-benar harus terbebas dari kegiatan merokok.
“Pasal 6 ini sangat penting dalam menegaskan kawasan bebas rokok. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk sementara menghentikan pembahasannya,” kata Farah.
Suhaimi menambahkan, panitia ingin memastikan tidak ada pasal tambahan yang dimasukkan tanpa melalui diskusi.
“Kita pastikan bahwa draf yang kita diskusikan adalah draf pertama, dan perubahan memiliki riwayatnya masing-masing. Jangan sampai ada pasal yang disisipkan secara sembunyi-sembunyi,” katanya.
DPRD Jakarta: Undang Kembali Pelaku Usaha Tembakau
Saat ini, pembahasan Raperda KTR masih berlangsung dan dilakukan secara pasal demi pasal. DPRD juga memberikan kesempatan untuk mengundang kembali para pelaku usaha tembakau dalam acara audiensi publik.
“Ekonomi tidak akan punah, di negara yang melarang merokok tetap saja dagangannya laku. Namun, hak orang sehat jangan di ganggu, oleh karena itu kita atur,” tambah Suhaimi.
Pertemuan lanjutan Panitia Khusus (Pansus) KTR dijadwalkan akan dilaksanakan minggu depan. DPRD DKI Jakarta berharap Raperda ini dapat disahkan paling lambat pada akhir September 2025. ***