PARLEMENTARIA.ID – Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu inisiatif penting yang dijalankan oleh pemerintah DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk memastikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka bisa menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK. Tahun ini, pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2026 telah dibuka, memberikan kesempatan bagi warga Jakarta untuk mengajukan bantuan pendidikan secara resmi.
Tujuan Utama Program KJP Plus
Selain bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan, program ini juga berupaya mencegah siswa putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Dengan adanya KJP Plus, anak-anak yang sebelumnya tidak bisa melanjutkan studi karena kondisi keluarga dapat kembali diberikan kesempatan untuk belajar. Selain itu, program ini juga membuka peluang bagi siswa yang belum pernah sekolah untuk mendapatkan pendidikan formal maupun nonformal.
Persyaratan Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2026
Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2026 hanya ditujukan kepada penerima lama yang sudah diverifikasi oleh sekolah. Untuk mempercepat proses, orang tua atau wali harus memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:
- Surat permohonan kepada Gubernur yang dapat diunduh melalui portal JAKEDU.
- Surat pernyataan bahwa dana KJP Plus akan digunakan sesuai aturan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
Syarat Integritas Siswa
Selain dokumen administratif, siswa juga harus memenuhi syarat kehadiran dan disiplin di sekolah. Beberapa hal yang perlu dipenuhi antara lain:
- Terdaftar sebagai siswa aktif dan memiliki NISN.
- Data tercatat dalam sistem Dapodik atau EMIS.
- Memiliki kehadiran yang baik dan tidak sering absen.
- Menjaga tata tertib sekolah serta tidak melakukan pelanggaran.
Kriteria Keluarga Kurang Mampu
Untuk memenuhi kriteria keluarga kurang mampu, penerima KJP Plus harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga DKI Jakarta.
- Anggota keluarga bukan ASN, TNI/Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak memiliki kendaraan pribadi.
- Tidak memiliki aset tanah atau bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.
- Konsumsi air minum kemasan bermerek tidak lebih dari 19 liter per bulan.
Langkah-Langkah Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2026
Proses pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2026 dapat dilakukan melalui sistem digital. Orang tua atau wali diminta untuk memeriksa data anak terlebih dahulu melalui sistem DTSEN. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form.
- Masukkan data yang diminta untuk mengecek status DTSEN.
- Jika status terlihat “Masuk Penetapan”, orang tua dapat melanjutkan proses pendaftaran.
- Jika status “Tidak Masuk Penetapan” atau “Data Tidak Ditemukan”, maka anak tidak dapat didaftarkan untuk KJP Plus Tahap 1 2026.
Kesimpulan
Program KJP Plus 2026 merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah Jakarta terhadap pendidikan masyarakat. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dan menengah, serta mempersiapkan generasi muda untuk masa depan yang lebih cerah.***











