Program Pangan Bersubsidi KJP Plus Jakarta 2026: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program pangan bersubsidi pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses sembako dengan harga terjangkau bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Pendaftaran tiket antrian mulai dibuka pada tanggal 21 Januari 2026, dan dilakukan melalui tiga mitra penyedia utama.

Mitra Penyedia Tiket Antrian

Program ini bekerja sama dengan tiga mitra utama, yaitu Perumda Pasar Jaya, Perumda Dharma Jaya, dan PT Food Station TJ. Setiap mitra menyediakan link pendaftaran secara online yang bisa diakses oleh masyarakat.

  1. Perumda Pasar Jaya
  2. Link: https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id/
  3. Pendaftaran: H-1 pengambilan sembako, mulai pukul 07.00 WIB
  4. Link tambahan: https://ots.pasarjaya.co.id/
  5. Pendaftaran: H-1 pengambilan sembako, pukul 14.00-17.00 WIB
  6. Nomor layanan: 0856-111-7008 (WhatsApp) dan 0811-953-0063 (WhatsApp)

  7. Perumda Dharma Jaya

  8. Link: https://antreanpangsub.dharmajaya.co.id/
  9. Pendaftaran: H-1 pengambilan sembako, mulai pukul 06.00 WIB
  10. Nomor layanan: 0858-1438-4629 (WhatsApp)

  11. PT Food Station TJ

  12. Link: https://pmb.foodstation.co.id/
  13. Pendaftaran: H-1 pengambilan sembako, mulai pukul 16.00 WIB
  14. Nomor layanan: 0821-3700-1200 (WhatsApp)

Mekanisme Pembelian Sembako

Untuk mengikuti program ini, penerima manfaat harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengakses salah satu link pendaftaran yang tersedia.
  • Datang ke lokasi pembelian dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan KK.
  • Verifikasi data oleh petugas gerai.
  • Melakukan transaksi pembayaran.
  • Mengambil produk sesuai dengan transaksi yang dilakukan.

Selain itu, ada beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Aduan mutu hanya dapat dilayani di lokasi pembelian.
  • Tidak menyediakan kantong plastik.
  • Dilarang keras melakukan pungutan liar (pungli).
  • Layanan tidak dipungut biaya.

Kategori Penerima Manfaat

Program pangan bersubsidi ini ditujukan kepada masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria. Beberapa kelompok yang berhak mendapatkan bantuan ini antara lain:

  • Penerima KJP Plus.
  • Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan gaji maksimal 1,1 kali UMP dan terdaftar.
  • Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar.
  • Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar.
  • Penerima Kartu Anak Jakarta dan terdaftar.
  • Penerima Kartu Pekerja Jakarta dan terdaftar.
  • Penghuni rumah susun dengan kriteria berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan rakyat dan terdaftar.
  • Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar.
  • Guru non-PNS dan tenaga pendidikan non-PNS berpenghasilan maksimal 1,1 kali UMP dan terdaftar.

Harga Sembako yang Disediakan

Harga sembako yang disediakan dalam program ini sangat terjangkau, antara lain:

  • Beras: Rp 30 ribu per pack/5 kg.
  • Daging ayam: Rp 8 ribu per 1 ekor.
  • Daging sapi: Rp 35 ribu per 1 kg.
  • Susu: Rp 30 ribu per 1 karton (24 pcs @200ml).
  • Ikan kembung: Rp 13 ribu per 1 kg.
  • Telur ayam: Rp 10 ribu per 1 tray.

Tanggapan dari Narasumber

Salah satu narasumber yang terlibat dalam program ini menyampaikan bahwa program ini sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan. “Program ini membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka dengan harga yang lebih murah,” ujarnya.

Program pangan bersubsidi Jakarta 2026 ini menjadi solusi penting dalam menjawab tantangan ekonomi masyarakat. Dengan sistem yang jelas dan transparan, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *