PARLEMENTARIA.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan masyarakat Jakarta. Dalam tahap pertama tahun 2026, program ini telah dibuka untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi beban biaya pendidikan dan meningkatkan kesempatan belajar bagi seluruh warga ibu kota.
Tujuan Utama KJP Plus
KJP Plus dirancang dengan beberapa tujuan utama. Pertama, program ini bertujuan untuk menjamin layanan pendidikan minimal hingga jenjang SMA/SMK bagi warga tidak mampu. Selain itu, bantuan dana juga digunakan untuk membiayai kebutuhan esensial seperti alat tulis, seragam, transportasi, serta perlengkapan sekolah lainnya. Tujuan lainnya adalah untuk mengurangi beban biaya hidup keluarga dalam mendidik anak-anak mereka dan memberikan akses terhadap program pangan bersubsidi. Di samping itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kompetensi siswa agar lebih siap memasuki dunia kerja atau melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.
Besaran Dana untuk Sekolah Negeri dan Swasta
Besaran dana KJP Plus Tahap 1 2026 berbeda antara sekolah negeri dan swasta, serta disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk siswa di sekolah negeri, besaran dana per bulan adalah sebagai berikut:
- SD / MI / SDLB: Rp250.000
- SMP / MTs / SMPLB: Rp300.000
- SMA / MA / SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM / SKB Paket A, B, C: Rp300.000
Siswa yang belajar di Sekolah Rakyat atau Sekolah Gratis juga berhak menerima KJP Plus, tetapi hanya mendapatkan nominal sesuai sekolah negeri.
Untuk siswa di sekolah swasta, dana yang diberikan mencakup bantuan personal dan SPP per bulan:
- SD / MI / SDLB: Rp250.000 (personal) + Rp130.000 (SPP)
- SMP / MTs / SMPLB: Rp300.000 (personal) + Rp170.000 (SPP)
- SMA / MA / SMALB: Rp420.000 (personal) + Rp290.000 (SPP)
- SMK: Rp450.000 (personal) + Rp240.000 (SPP)
- PKBM / SKB Paket A / B / C: Rp300.000 (personal)
- LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan): Rp1.800.000 per semester
Ketentuan Penggunaan Dana
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan ketentuan penggunaan dana KJP Plus yang sangat ketat. Penarikan tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan, dan sisa saldo harus digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI atau fasilitas pembayaran lainnya. Dana bisa digunakan untuk pembelian perlengkapan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, sepatu, serta alat penunjang pendidikan seperti laptop atau alat praktik. Pembelian pangan murah bersubsidi juga menjadi prioritas. Bagi siswa di sekolah swasta, dana bisa digunakan untuk membayar SPP. Pemenuhan gizi melalui program pangan murah juga menjadi bagian dari penggunaan dana.
Pentingnya Memahami Rincian Dana
Dengan rincian dana yang terstruktur dan ketentuan penggunaan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan bagi warga tidak mampu, terlepas dari pilihan mereka menempuh pendidikan di sekolah pemerintah atau swasta. Penerima manfaat diharapkan dapat merencanakan dan mengalokasikan kebutuhan pendidikan secara lebih efektif dan tepat sasaran, sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan. Dengan begitu, KJP Plus Tahap 1 2026 diharapkan menjadi solusi nyata dalam memperkuat akses pendidikan yang merata dan berkualitas di Jakarta.***










