PARLEMENTARIA.ID – Pada tanggal 22 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi terkait perubahan nama PT Antara Intermediary Indonesia menjadi PT Antara Indonesia Broker Asuransi. Keputusan ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-19/PD.02/2026.
Perubahan nama tersebut resmi berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut oleh Dewan Komisioner OJK. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana dalam pengumumannya.
Persyaratan dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Setelah mendapatkan pemberlakuan izin usaha, PT Antara Indonesia Broker Asuransi wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan selalu mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan ini harus memastikan bahwa setiap aktivitasnya sesuai dengan standar industri dan regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan dari pelanggan serta mitra bisnis. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan secara transparan dan profesional.
Keanggotaan di Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia
Berdasarkan informasi dari situs resmi Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), PT Antara Indonesia Broker Asuransi telah terdaftar sebagai anggota. Keanggotaan ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh asosiasi.
Keanggotaan di APPARINDO juga memberikan manfaat bagi perusahaan, seperti akses ke sumber daya, pelatihan, dan jaringan yang dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.
Alamat Kantor dan Lokasi Operasional
PT Antara Indonesia Broker Asuransi memiliki alamat kantor di Graha Antara, Jalan Pintu Air V Nomor 43, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Lokasi ini merupakan pusat operasional perusahaan yang akan menjadi tempat utama dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Lokasi kantor yang strategis di Jakarta Pusat memudahkan perusahaan dalam berinteraksi dengan pelanggan, mitra bisnis, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Selain itu, lokasi ini juga memberikan akses yang mudah ke berbagai fasilitas umum dan transportasi umum.
Tantangan dan Peluang di Sektor Pialang Asuransi
Perubahan nama dan pemberlakuan izin usaha ini membuka peluang baru bagi PT Antara Indonesia Broker Asuransi dalam mengembangkan bisnisnya. Di tengah persaingan yang ketat di sektor pialang asuransi, perusahaan ini perlu terus meningkatkan kualitas layanan dan inovasi produk agar dapat bersaing secara efektif.
Selain itu, perusahaan juga harus siap menghadapi tantangan seperti perubahan regulasi, dinamika pasar, dan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Dengan memperkuat kapasitas internal dan membangun hubungan yang baik dengan pelanggan dan mitra, PT Antara Indonesia Broker Asuransi dapat menciptakan posisi yang kuat di pasar.
Perubahan nama PT Antara Intermediary Indonesia menjadi PT Antara Indonesia Broker Asuransi serta pemberlakuan izin usaha oleh OJK menandai langkah penting dalam perkembangan perusahaan. Dengan penuh tanggung jawab dan komitmen terhadap regulasi, perusahaan ini siap menjalankan bisnisnya dengan prinsip profesional dan transparan. Keanggotaan di APPARINDO serta lokasi kantor yang strategis akan menjadi modal penting dalam membangun reputasi dan kepercayaan di pasar.











