PARLEMENTARIA.ID – Program KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) merupakan salah satu inisiatif pemerintah provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi warga kota yang berada dalam kondisi tidak mampu. Dalam rangka memastikan bahwa semua siswa dapat mengikuti pendidikan tanpa terganggu oleh faktor ekonomi, pemerintah telah menyiapkan bantuan dana yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta status sekolah.
Tujuan Utama KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026
Salah satu tujuan utama dari KJP Plus Tahap 1 tahun 2026 adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga Jakarta yang kurang mampu memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan pendidikan minimal hingga tingkat SMA/SMK. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk:
- Membiayai kebutuhan pokok seperti alat tulis, seragam, transportasi, dan perlengkapan sekolah lainnya.
- Mengurangi beban biaya hidup keluarga yang tidak mampu dalam mendidik anak-anaknya.
- Memberikan akses pangan bersubsidi melalui program pangan murah.
- Meningkatkan kompetensi siswa agar siap kerja atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2026 untuk Sekolah Negeri
Besaran dana yang diberikan kepada siswa di sekolah negeri sangat bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut rincian besaran dana per bulan yang diterima:
- SD / MI / SDLB: Rp250.000
- SMP / MTs / SMPLB: Rp300.000
- SMA / MA / SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM / SKB Paket A, B, C: Rp300.000
Siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah rakyat atau sekolah gratis tetap berhak menerima bantuan dana, meskipun hanya dalam bentuk bantuan personal seperti di sekolah negeri.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2026 untuk Sekolah Swasta
Untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta, besaran dana yang diterima mencakup bantuan personal serta bantuan SPP per bulan. Rinciannya sebagai berikut:
- SD / MI / SDLB: Dana personal Rp250.000 | Bantuan SPP Rp130.000
- SMP / MTs / SMPLB: Dana personal Rp300.000 | Bantuan SPP Rp170.000
- SMA / MA / SMALB: Dana personal Rp420.000 | Bantuan SPP Rp290.000
- SMK: Dana personal Rp450.000 | Bantuan SPP Rp240.000
- PKBM / SKB Paket A / B / C: Dana personal Rp300.000 | Bantuan SPP –
- LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan): Dana Rp1.800.000 per semester
Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus Tahap 1 2026
Penggunaan dana KJP Plus harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Penarikan tunai maksimal sebesar Rp100.000 per bulan.
- Sisa saldo harus digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI.
- Dana hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
- Dana juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi melalui program pangan murah bersubsidi.
- Pembayaran SPP bagi siswa di sekolah swasta diperbolehkan.
- Struk belanja harus disimpan sebagai bukti penggunaan dana yang sah.
- Penggunaan dana untuk kebutuhan konsumtif di luar pendidikan dilarang keras.
Kesimpulan
Rincian besaran dana KJP Plus Tahap 1 2026 untuk sekolah negeri dan swasta menunjukkan adanya penyesuaian nominal bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan biaya personal serta tambahan biaya SPP khusus bagi siswa di sekolah swasta. Melalui pembagian dana yang terstruktur ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta berupaya memastikan tidak ada kesenjangan akses pendidikan bagi warga tidak mampu, baik yang menempuh pendidikan di sekolah pemerintah maupun sekolah menengah swasta.***











