Pencairan Dana KJP Plus: Rincian dan Penerima di Jakarta

DAERAH, PEMERINTAHAN29 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengumumkan pencairan bantuan sosial melalui Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk akhir tahun 2025. Informasi ini menjadi kabar yang sangat dinanti oleh para siswa dan keluarga yang membutuhkan bantuan pendidikan. Dengan pencairan dana ini, diharapkan mampu memberikan dukungan finansial bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Jumlah Penerima Bantuan KJP Plus 2025

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui media sosial, terdapat rincian jumlah penerima bantuan KJP Plus pada bulan Desember 2025. Total penerima mencapai 707.513 siswa, yang terdiri dari berbagai tingkatan pendidikan. Berikut rinciannya:

  • Sekolah Dasar (SD/SDLB/MI): 338.771 siswa
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/MTS): 192.020 siswa
  • Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB/MA): 61.139 siswa
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): 112.891 siswa
  • Pendidikan Kesetaraan (PKBM): 2.692 siswa

Setiap tingkat pendidikan memiliki besaran dana yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan dan biaya pendidikan yang diperlukan.

Besaran Dana yang Diberikan

Besaran bantuan KJP Plus 2025 tergantung pada tingkat pendidikan dan jenis sekolah yang diikuti. Berikut rincian nominal bantuan per siswa:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000 per siswa, dengan tambahan biaya SPP sebesar Rp130.000 untuk sekolah swasta.
  • SMP/SMPLB/MTS: Rp300.000 per siswa, ditambah biaya SPP sebesar Rp170.000 untuk sekolah swasta.
  • SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per siswa, dengan tambahan biaya SPP sebesar Rp290.000 untuk sekolah swasta.
  • SMK: Rp450.000 per siswa, ditambah biaya SPP sebesar Rp240.000 untuk sekolah swasta.
  • PKBM: Rp300.000 per siswa.

Dana ini bertujuan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, dan biaya lainnya.

Syarat Penerima KJP Plus 2025

Untuk bisa menerima bantuan KJP Plus 2025, siswa harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Persyaratan Umum:
  2. Usia antara 6 hingga 21 tahun.
  3. Terdaftar sebagai peserta di satuan pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta.
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dan tinggal di DKI Jakarta.
  5. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  6. Tidak memiliki kendaraan pribadi roda empat.

  7. Dokumen yang Diperlukan:

  8. Formulir data lengkap.
  9. Surat permohonan untuk KJP Plus.
  10. Surat pernyataan kepatuhan pengguna KJP Plus.
  11. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus 2025

Untuk memastikan status penerimaan bantuan, siswa dan orang tua dapat melakukan cek melalui situs resmi pemerintah. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form.
  2. Pilih jenis bantuan yang ingin dicek, seperti KJP, BPMS, atau KJMU.
  3. Masukkan NIK dan pilih tahap penyaluran bantuan.
  4. Klik tombol “Cek NIK” untuk mengetahui status penerimaan bantuan.

Sistem akan menampilkan informasi secara otomatis berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pentingnya Bantuan KJP Plus 2025

Pencairan dana KJP Plus 2025 merupakan langkah penting dalam mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dengan bantuan ini, diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh siswa di DKI Jakarta. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *