Pemutusan Usaha Picu Kontroversi, DPRD Palu Siap Selenggarakan Dialog Bapenda dan Pedagang

PARLEMENTARIA.ID – Perselisihan penutupan beberapa tempat usaha di Kota Palu akibat tunggakan pajak daerah akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (15/8/2025) guna menghubungkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan beberapa pelaku usaha yang terkena dampak.

“Kunjungan ini penting agar semua pihak memahami kondisi secara menyeluruh. DPRD hadir sebagai perantara komunikasi agar masalah tidak berkembang lebih luas,” ujar Rico, Kamis (14/8/2025).

Menurut Rico, penutupan tempat usaha memang menimbulkan kesan tegas di mata masyarakat. Namun, ia menegaskan, tindakan tersebut dilakukan tanpa melewati proses tertentu.

“Secara luaran terlihat keras. Namun penjelasan Bapenda menunjukkan bahwa sebelum penyegelan, mereka telah mengirimkan surat peringatan, undangan rapat, bahkan sampai datang langsung ke lokasi,” katanya.

Rico juga memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada masyarakat tentang pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan pengusaha.

“Pajak sebenarnya bukan beban bagi usaha. Misalnya, ketika kita membeli makanan seharga Rp11 ribu, seribu rupiah di antaranya merupakan pajak yang dititipkan oleh konsumen, bukan berasal dari modal usaha. Oleh karena itu, seharusnya uang tersebut diserahkan kepada pemerintah,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, menyampaikan bahwa sebagian besar tempat usaha yang disegel memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2020 hingga 2021.

“Kami tidak langsung menutup. Usaha yang memang sedang mengalami kesulitan kami bantu secara administratif. Namun, jika usahanya terus berjalan namun pajaknya tidak dibayarkan, itu tidak adil bagi pelaku usaha lain yang taat,” katanya.

Melalui forum RDP besok, DPRD berharap dapat diperoleh solusi terbaik baik dari segi kewajiban para pengusaha maupun dari sisi kebijakan penagihan yang diambil oleh pemerintah.

Rico menegaskan bahwa DPRD akan terus mengedepankan pendekatan yang persuasif, khususnya bagi pelaku UMKM yang benar-benar mengalami dampak ekonomi.

“Kita mencari jalan tengah. Pajak tetap perlu dibayarkan, karena itu sumber untuk pembangunan kota. Namun pelaksanaannya juga harus cerdas,” tutupnya.

Sidang dengar pendapat dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, pukul 09.00 WITA, dan dapat dihadiri oleh perwakilan asosiasi pedagang, UMKM, serta media. ***