Menteri Keuangan Purbaya Marah: Bagaimana Negara Masih Subsidi Perusahaan Batu Bara yang Kaya?

PARLEMENTARIA.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kritik tajam terhadap kebijakan pengembalian pajak yang selama ini diperoleh perusahaan tambang batu bara.

Ia menganggap skema tersebut justru merugikan negara karena menyebabkan penerimaan dari sektor batu bara menjadi negatif.

Menurut Purbaya, perusahaan batu bara sebenarnya memiliki tanggung jawab besar terhadap negara, mulai dari pajak pendapatan hingga royalti atas penggunaan sumber daya alam.

Namun pada kenyataannya, kewajiban tersebut kembali “dikembalikan” kepada perusahaan melalui sistem pengembalian pajak.

Akibatnya, alih-alih memperkuat kekayaan negara, pendapatan pemerintah dari sektor batu bara justru menjadi beban.

“Diambil dalam bentuk restitusi, saya mendapatkannya negatif. Artinya saya memberikan subsidi ke perusahaan batu bara yang sudah kaya. Menurut Anda, wajar tidak?” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Tutup Tahun di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.

Purbaya menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Di dalam konstitusi disebutkan bahwa bumi, air, dan sumber daya alam dipegang oleh negara serta dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.

Namun keadaan saat ini dianggap bertolak belakang dengan semangat tersebut.

Negara tidak hanya kehilangan keuntungan ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga harus menghabiskan dana untuk membayar pajak pengganti.

“Jika tanah dan bumi diambil, sementara pemerintah yang menanggung biaya restitusi, lebih baik sektor batu bara dihentikan saja,” tegas Purbaya.

Melihat ketidakseimbangan tersebut, Purbaya mengajak pemerintah segera menerapkan pajak ekspor batu bara yang selama ini belum dijalankan.

Kebijakan ini dianggap penting guna membangun keadilan dan memastikan hasil dari eksploitasi sumber daya alam benar-benar kembali kepada negara.

Mengenai besaran biaya, Purbaya mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses pembahasan teknis.

Salah satu pilihan yang sedang dipertimbangkan ialah tarif yang bersifat progresif tergantung pada harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.

Aturan tersebut kelak akan diatur melalui peraturan presiden yang hingga saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan belum menentukan angka akhir dan masih memberi kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan.

Purbaya mengakui, wacana kebijakan ini menimbulkan penolakan dari kalangan pengusaha batu bara.

Namun dia mengingatkan bahwa selama ini negara justru berada dalam posisi dirugikan oleh sistem yang berlangsung.

Meskipun mendapat penolakan, Purbaya tetap yakin kebijakan terbaru akan memberikan manfaat yang lebih adil bagi semua pihak.

Pembayaran dari sektor pertambangan batu bara, menurutnya, akan disalurkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan kesejahteraan.

” pajak tidak digunakan untuk saya, tetapi untuk pendidikan, penanggulangan bencana, dan program yang memberdayakan rakyat,” katanya.

Dengan kebijakan yang lebih seimbang, pemerintah berharap pengelolaan sektor batu bara di masa depan tidak lagi memberi manfaat hanya kepada sekelompok orang tertentu.

Sebaliknya, sektor strategis ini diharapkan benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat secara luas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *