PDI-P Menolak Pilkada via DPRD, Berdasarkan Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
Seorang politikus muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Cintya Amanda Labetta, menyatakan bahwa partainya adalah satu-satunya partai yang menjaga konstitusi dengan menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini berbeda dengan partai-partai lain yang mendukung sistem pilkada lewat DPRD.
Cintya menjelaskan bahwa sikap PDI-P didasarkan pada prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Ia menekankan bahwa penolakan terhadap pilkada langsung melalui DPRD adalah bentuk komitmen partai terhadap konstitusi.
“Kami menolak pilkada lewat DPRD karena secara tidak langsung itu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Kami dikenal sebagai penjaga konstitusi, jadi kami tetap konsisten dengan prinsip tersebut,” ujar Cintya dalam sebuah acara diskusi di kawasan Blok M, Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, beberapa pengamat pemilu menyatakan bahwa sistem pilkada tidak langsung atau diwakili oleh DPRD bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, PDI-P menolak wacana tersebut karena dinilai tidak konstitusional.
“Jika nanti ada pihak yang memaksakan sistem ini, kami akan tetap menjaga konstitusi. Kami juga berkomitmen untuk membela kepentingan rakyat, termasuk melalui upaya hukum seperti menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.
Instruksi Megawati untuk Kader PDI-P
Cintya juga menyebutkan bahwa Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, telah memberikan instruksi kepada seluruh kader partai untuk tetap berkomitmen menjaga konstitusi dan demokrasi. Ia menegaskan bahwa Megawati melarang keras kader-kadernya untuk mengabaikan nilai-nilai konstitusi.
“Negara kita dibangun atas dasar konstitusi. Jadi bagaimana mungkin kita bisa mengingkari fondasi negara sendiri? Yang kita perjuangkan adalah suara rakyat, dan itu harus terus kita pertahankan,” kata Cintya.
Ia menambahkan bahwa jika pihak tertentu memaksakan sistem pilkada lewat DPRD, PDI-P siap mengambil langkah konstitusional. “Itu adalah konsekuensi dari keputusan kami. Sikap tegas PDI Perjuangan sudah jelas,” imbuhnya.
PDI-P Satu-Satunya Partai yang Menolak Pilka Daerah via DPRD
Hingga saat ini, PDI-P menjadi satu-satunya partai parlemen yang menolak wacana pilkada lewat DPRD. Sementara partai-partai lain seperti Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, PAN, hingga Nasdem mendukung sistem tersebut. Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mempertimbangkan lebih lanjut.
Belakangan ini, DPR dan pemerintah menyatakan bahwa tidak ada rencana revisi Undang-Undang Pilkada pada tahun ini. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pilkada langsung masih menjadi pilihan utama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Dengan posisi yang jelas, PDI-P terus memperkuat argumen mereka bahwa sistem pilkada lewat DPRD tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga mereduksi hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung.











