Komisi B DPRD Surabaya Dorong Penerapan Digitalisasi Layanan Pajak di Kota Pahlawan

Uncategorized7 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Penerapan digitalisasi layanan pajak di Kota Surabaya, Jawa Timur, mendapat dukungan Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif.

Muhammad Faridz Afif mendorong agar semua layanan publik, termasuk yang bersentuhan dengan pendapatan, bisa berbasis aplikasi.

Tidak hanya akurasi yang terjaga, juga lebih objektif dan transparan.

Selain itu lebih efektif, efisien dan memudahkan.

Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, Komisi B memberi catatan khusus atas minimnya pendapatan pajak hotel dan restoran.

“Sebab konteksnya selalu sama dan berulang setiap tahun. Antara potensi pendapatan dengan realisasi selalu jomplang. Sudah saatnya meninggalkan budaya kuno penarikan pajak. Mari beralih ke platform digital,” kata Afif, Rabu (22/10/2025).

Hal itu ditegaskan Afif usai menggelar rapat pembahasan RAPBD 2026 Kota Surabaya di sektor pendapatan daerah dari restoran dan hotel.

Kesadaran pemilik restoran dan hotel selaku wajib pajak perlu ditingkatkan.

Ada ribuan restoran dan hotel di Surabaya. Ini potensi pendapatan dari pajak daerah itu tinggi. Tapi kesadaran taat pajak mereka masih rendah. Mereka menganggap bahwa pengusaha yang bayar pajak.

Tapi sejatinya bukan pengusaha. Pengunjung atau pelanggan sebagai objek pajaklah yang membayar melalui pengusaha.

“Saya yakin, teknologi digital bisa menjawab semua kebutuhan apapun. Termasuk soal pajak ini,” kata Afif.

Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengimpikan layanan teknologi digital untuk semua sektor publik. Termasuk sektor pajak restoran dan hotel. Sudah tidak zamannya manual, datang tagih.

Impian bersama adalah semua layanan di Surabaya berbasis aplikasi.

Semua layanan pajak itu terintegrasi ke setiap restoran dan hotel. Apapun, pajak harus didorong lebih akrab dengan layanan digital.

Apalagi layanan di Surabaya mulai dokumen kependudukan, perizinan, transportasi, dan layanan lainnya sudah berbasis digital. Semua platform digital berbasis aplikasi sudah banyak. Apakah layanan pajak reston dan hotel tidak bisa?

Bisa Dipenjarakan

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud mengakui bahwa masih ada praktik penagihan pajak restoran dan hotel yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Pajak tersebut sejatinya bukan ditanggung pengusaha, melainkan pelanggan. Tapi nyatanya masih banyak pengusaha yang tidak langsung menyetorkan pajak tersebut.

Bahkan, pemkot sampai memasang CCTV di area parkir restoran untuk memantau jumlah pengunjung.

“Pengusaha hanya dititipi pengunjung atau konsumen untuk dibayarkan ke pemkot,” kata Machmud.

Dalam catatan Komisi B, kesadaran para pengusaha restoran dan hotel membayar pajak masih rendah.

Tahun 2025 ini misalnya dari target pajak restoran Rp 736 juta, realisasi pelunasan baru mencapai 73 persen.

Begitu juga pajak hotel, dari target Rp 405 juta, pencapaian pembayaran pajak hanya 61 persen. Pencapaiannya masih rendah. Pemkot harus bersikap lebih tegas.

Pihaknya mendorong pemkot berani membawa para penunggak pajak, terutama pengusaha restoran atau hotel di ranah hukum.

“Mereka bisa dipenjarakan atas kasus penggelapan karena telah membawa kabur uang pajak yang dititipkan oleh konsumen untuk disetorkan ke pemkot,” kata Machmud. ***