Kapan KJP Plus 2026 Cair? Jadwal dan Nominal Terbaru

DAERAH13 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pada awal tahun 2026, pertanyaan mengenai jadwal penerimaan KJP Plus bulan Januari kembali menjadi perhatian utama bagi orang tua dan siswa di DKI Jakarta.

Banyak pertanyaan ini wajar mengingat Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi penggerak utama biaya pendidikan bagi jutaan siswa dari keluarga tidak mampu.

Sayangnya hingga kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan belum mengumumkan tanggal resmi pencairan KJP Plus untuk bulan Januari 2026.

Namun, masyarakat masih mampu memperkirakan waktu pencairan dengan mengamati pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, KJP Plus adalah program bantuan pendidikan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bertujuan untuk membantu kebutuhan sekolah siswa dari keluarga yang kurang mampu.

Bantuan ini diberikan secara bulanan dan besarnya disesuaikan dengan tingkat pendidikan peserta didik. Dana KJP Plus tidak hanya membantu kebutuhan belajar sehari-hari, tetapi juga mendukung kelanjutan pendidikan agar siswa tidak menghentikan sekolahnya.

Perkiraan Waktu Pencairan KJP Plus Bulan Januari 2026

Berdasarkan pengalaman penyaluran KJP Plus di awal tahun sebelumnya, dana bantuan biasanya mulai dicairkan pada awal bulan Januari, yaitu sekitar tanggal 2 hingga 6 Januari.

Jangka waktu ini sering dimanfaatkan oleh pemerintah dalam memulai penyaluran bantuan pendidikan secara bertahap. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua penerima akan mendapatkan dana pada saat yang bersamaan.

Siswa yang baru ditetapkan sebagai penerima, mengalami perubahan data, atau pernah dinonaktifkan lalu diaktifkan kembali, kemungkinan dana KJP Plus tidak langsung cair pada awal bulan.

Pencairan dana untuk beberapa kategori tersebut diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Januari 2026, setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan.

Untuk tidak ketinggalan informasi, para orang tua dan siswa disarankan untuk secara rutin memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, baik melalui situs web KJP Plus maupun akun media sosial yang sah.

Besaran Bantuan KJP Plus Tahun 2026

Berdasarkan besaran bantuan terbaru yang berlaku, berikut estimasi jumlah KJP Plus per bulan yang masih digunakan sebagai acuan awal tahun 2026:

  • SD / SDLB / MI: sekitar 250.000 rupiah per bulan
  • Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa / Madrasah Tsanawiyah: sekitar Rp300.000 per bulan
  • Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Luar Biasa / Madrasah Aliyah: sekitar Rp420.000 per bulan
  • SMK: sekitar 450.000 rupiah per bulan
  • PKBM / Pendidikan Nonformal: kisaran harga Rp300.000 per bulan

Bagi siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta, terdapat bantuan tambahan untuk biaya SPP bulanan dengan besaran yang berbeda-beda, mulai dari sekitar Rp130.000 hingga Rp290.000, tergantung tingkat pendidikannya.

Beberapa dana KJP Plus bisa dikeluarkan dalam bentuk tunai, dengan batas maksimum Rp100.000 per bulan, sedangkan sisa dana digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC atau pedagang yang bekerja sama dengan pemerintah.

Cara Memeriksa Status Penerima KJP Plus Tahun 2026

Untuk menghindari menunggu tanpa kejelasan, penerima KJP Plus dapat memeriksa status bantuan secara langsung melalui internet menggunakan ponsel atau laptop dengan mudah.

  • Buka peramban di ponsel atau komputer
  • Akses laman kjp.jakarta.go.id
  • Masukkan NIK siswa
  • Pilih tahun penyaluran
  • Klik tombol Cek

Sistem akan menunjukkan status penerima, nama sekolah, serta data pencairan dana

Selain itu, kondisi KJP Plus dapat dilihat melalui situs pendidikan DKI Jakarta dengan memasukkan NIK dan memilih jenis bantuan KJP Plus.

Pastikan nomor NIK yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan. Jika tidak muncul, kemungkinan siswa belum terdaftar sebagai penerima atau sedang dalam proses pemutakhiran data.

Penerima KJP Plus juga dapat mengawasi bantuan melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini, Aplikasi JakOne Mobile Bank DKI, serta ATM atau petugas bank DKI.

Metode ini mempermudah orang tua dan siswa dalam memverifikasi masuknya dana tanpa perlu datang langsung ke sekolah atau kantor dinas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *