Informasi Terkini tentang Pencairan KJP Plus Bulan Januari 2026, Ini Estimasi Jadwalnya

DAERAH, PEMERINTAHAN22 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Program bantuan pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), menjadi salah satu bentuk dukungan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah dan aktivitas pendidikan lainnya. Setiap awal tahun, orang tua dan peserta didik selalu menantikan informasi mengenai jadwal pencairan dana KJP Plus.

Pola Pencairan Dana KJP Plus pada Tahun Sebelumnya

Meski hingga awal Januari 2026, jadwal resmi pencairan KJP Plus belum diumumkan, pola penyaluran pada tahun sebelumnya dapat menjadi acuan. Biasanya, dana KJP Plus mulai disalurkan secara bertahap pada awal bulan. Berdasarkan data dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@upt.p4op), pencairan KJP Plus bulan Oktober dilakukan mulai 5 Desember 2025. Sementara itu, pencairan bulan September dilaksanakan mulai 5 November 2025.

Pencairan KJP Plus bulan Agustus dilaksanakan mulai 6 Oktober 2025, sedangkan pencairan bulan Juli dimulai pada 10 September 2025. Untuk bulan Juni, dana mulai disalurkan pada 5 Agustus 2025. Mengacu pada pola tersebut, diperkirakan dana KJP Plus bulan Januari 2026 akan cair pada tanggal 5 hingga 10 Januari 2026.

Cara Memantau Jadwal Pencairan KJP Plus

Penerima manfaat KJP Plus dapat memantau pengumuman resmi melalui akun media sosial @upt.p4op atau @disdikdki. Selain itu, pihak sekolah juga biasanya memberikan informasi terkait jadwal pencairan. Dengan memperhatikan pengumuman resmi, para penerima dapat lebih siap dalam mengelola dana bantuan pendidikan.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Untuk memastikan status penerimaan KJP Plus, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Akses situs resmi KJP Plus.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu keluarga (KK).
  • Sistem akan menampilkan status penerimaan jika data sesuai dan telah ditetapkan sebagai penerima.
  • Jika status menunjukkan telah ditetapkan, dana dipastikan akan cair sesuai jadwal bertahap.

Besaran Dana KJP Plus

Bantuan pendidikan yang diberikan melalui KJP Plus bersifat tunai dan non-tunai. Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana personal hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *