Bupati Pati Sudewo Terancam, Warga Demo Minta Pengunduran Diri, DPRD Gunakan Hak Angket

PARLEMENTARIA.ID – Bupati Pati Sudewo semakin dalam kesulitan, ia terus diinginkan oleh warga untuk mengundurkan diri dari posisinya.

Warga Pati memenuhi komitmen mereka untuk menggelar aksi besar-besaran pada 13 Agustus 2025.

Sekarang ini banyak warga Pati yang berkumpul di jalan depan Kantor Bupati Pati, yaitu di Jalan Tombronegoro, Kaborongan, Kecamatan Pati.

Mereka melakukan demonstrasi.

Tidak ada yang dapat menghalangi keinginan mereka, menyampaikan harapan mereka.

Tindakan tersebut diawasi oleh banyak petugas pengamanan.

Selain aksi masyarakat, ternyata gerakan juga terjadi di DPRD Pati.

Emosi yang tidak terkendali menyebabkan keributan hingga kepala desa dilempar benda-benda.

Di tengah kemarahan masyarakat, DPRD Pati mengadakan rapat paripurna untuk membentuk panitia khusus (pansus) dan mengajukan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu (13/8/2025).

Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang bersifat penting dan strategis serta memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dilansir dari dprd.jemberkab.go.id, pengajuan hak angket dilengkapi dengan dokumen yang berisi paling sedikit:

– bahan kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diajukan penyelidikan – materi terkait kebijakan atau penerapan peraturan perundang-undangan yang akan diperiksa – bahan kajian mengenai kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diteliti – isu kebijakan dan/atau penerapan peraturan perundang-undangan yang akan diinvestigasi – topik kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki

– alasan penyelidikan.

Selanjutnya, sidang paripurna diadakan di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa usulan hak interpelasi telah disetujui dan memenuhi persyaratan administratif.

Ia menyebutkan bahwa sebagian besar anggota DPRD sepakat mengenai usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.

“Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang dari total 50 anggota,” ujar Badrudin, dilaporkan oleh YouTube Tribun Jateng.

“Maka, pada tanggal 13 Agustus 2025, dalam acara pengajuan hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati terhadap kebijakan Bupati Pati, tepat pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka,” tambah Badrudin.

Ia menyampaikan bahwa dengan kesepakatan ini, pansus pemakzulan Sudewo secara resmi dibentuk dengan ketua dijabat oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto.

“Mereka langsung bekerja setelah satu minggu terbentuk,” kata Badrudin.

Di sisi lain, sidang paripurna DPRD Pati ini berlangsung bersamaan dengan aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh warga Pati yang meminta Sudewo mundur sebagai Bupati Pati.

Sementara itu, aksi unjuk rasa berlangsung sejak pagi hari hingga sore hari dan sempat memanas ketika para peserta menghancurkan kantor bupati Pati dengan botol air minum dan sayuran busuk.

Kemudian, pada hari Rabu sore, Sudewo akhirnya bertemu dengan massa dan menyampaikan permintaan maaf.

Ia keluar dari kendaraan taktis (rantis) milik polisi.

Seorang politikus Partai Gerindra mengucapkan permintaan maaf atas kebijakannya saat menjabat sebagai Bupati Pati dan berkomitmen untuk bertindak lebih baik.

“Dengan menyebut nama Allah, salam sejahtera bagi kita semua, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berusaha lebih baik,” kata Sudewo.

Namun, pernyataan Sudewo tidak mendapat sambutan yang baik dari massa, karena mereka melemparkan sepatu hingga sandal.

Kemudian, Sudewo segera dijaga oleh polisi yang menggunakan tameng. Selanjutnya, Sudewo kembali masuk ke dalam mobil rantis karena tindakan massa tersebut.

Mulai kebijakan kenaikan PBB di Pati hingga 250 persen

Demonstrasi besar ini terjadi akibat kebijakan Sudewo yang meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) Pati sebesar 250 persen.

Sementara itu, kebijakan ini muncul setelah Sudewo menyatakan tidak ada kenaikan pajak bumi dan bangunan dalam 14 tahun terakhir.

Kemudian, Sudewo memutuskan mengadakan rapat bersama para camat serta perangkat desa di seluruh Kabupaten Pati di kantornya pada 18 Mei 2025 lalu.

Pada rapat tersebut, akhirnya disepakati bahwa PBB di Pati mengalami kenaikan sebesar 250 persen.

Ia berargumen bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendanai program pembangunan serta memperkuat layanan masyarakat.

Kami saat ini sedang berkomunikasi dengan para camat dan PASOPATI dalam membahas penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Telah dijajaki bersama bahwa besarnya kesepakatan tersebut sekitar 250 persen karena PBB sudah lama tidak mengalami kenaikan, yaitu selama 14 tahun,” kata Sudewo.

Ia menyampaikan bahwa PBB di Kabupaten Pati masih paling rendah dibandingkan beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Kabupaten Jepara, Kudus, atau Rembang.

Peningkatan pajak bumi dan bangunan ini diharapkan oleh Sudewo dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki infrastruktur seperti jalan, perbaikan rumah sakit, serta pengembangan sektor perikanan.

“Beberapa beban kami dalam pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan RSUD RAA Soewondo, pertanian, dan perikanan, semua memerlukan dana yang sangat besar. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa setuju untuk menjalankan ini,” ujar Sudewo.

Bupati Pati Sudewo Batalkan

Namun, kebijakan tersebut dibatalkan setelah menimbulkan kemarahan dari warga Pati.

Sedangkan penundaan kenaikan PBB terjadi setelah Sudewo mengumumkannya dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) kemarin.

“Mengamati perkembangan situasi dan kondisi, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang semakin berkembang, saya memutuskan untuk mencabut kebijakan kenaikan PBB-P2,” ujarnya.

Sudewo menjelaskan bahwa keputusannya diambil untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta memastikan kondisi di Pati tetap stabil.

Berdasarkan keputusan tersebut, tarif PBB yang berlaku di Pati sama dengan tahun sebelumnya.

Sudewo menyampaikan, bagi warga yang telah membayar pajak PBB dengan menggunakan aturan yang pernah dikeluarkan, maka sisa uangnya akan dikembalikan.

“Bagi yang telah membayar, sisa uang akan dikembalikan oleh pemerintah, dengan penjelasan teknis akan diatur oleh BPKAD dan kepala desa,” jelas Sudewo.