PARLEMENTARIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Anambas mencapai kesepakatan mengenai nota kesepahaman KUA-PPAS tahun 2026.
Berlangsung di ruang rapat utama dewan, kesepakatan nota KUA-PPAS tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan dan Wakil Bupati Anambas Raja Bayu Febri Gunadian.
Perjanjian antara lembaga legislatif dan eksekutif ini menjadi langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah.
Pada saat penandatanganan kesepahaman tersebut, pendapatan daerah dalam KUA-PPAS APBD tahun 2026 Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebesarRp966.840.732.347.
Pendapatan yang diperkirakan bisa berfluktuasi ini, meningkat dibanding tahun sebelumnya, yang berada pada angka Rp895.875.237.337.
Angka ini kemungkinan akan berubah karena pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) belum masuk.
Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan menyampaikan, proses penyusunan KUA-PPAS telah berlangsung dengan baik melalui kerja sama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menilai bahwa proses tersebut menggambarkan semangat kerja sama yang konstruktif, jujur, dan bertanggung jawab.
Diskusi yang kita lakukan bersama tentu didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat,
Kami menghargai usaha semua pihak, khususnya Wakil Bupati beserta jajaran perangkat daerah yang bersikap terbuka dan ramah dalam proses ini,” kata Ketua DPRD Rian Kurniawan, Jumat (24/10/2025).
Ia menekankan bahwa dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD).
Ini penting agar setiap program dan kegiatan yang disusun dapat sesuai dengan arah kebijakan pembangunan wilayah.
“Kami berharap arah kebijakan yang telah disepakati bersama ini benar-benar menjadi dasar dalam menyusun RAPBD yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjamin kesejahteraan masyarakat Anambas yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Bupati Anambas Raja Bayu menyatakan bahwa pihaknya akan mengacu dan mematuhi kesepakatan KUA-PPAS dalam menjalankan program kerja daerah.
Mereka memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat, meskipun menghadapi keterbatasan dana.
“KUA-PPAS ini menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja pada tahun 2026. Pemerintah akan tetap menitikberatkan pada pembangunan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya keterpaduan antara Pemkab dan DPRD agar setiap kebijakan serta program pembangunan dapat dirancang secara realistis, efektif, dan bermanfaat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kejelasan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana. Melalui kerja sama yang baik dengan DPRD, setiap program akan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Anambas,” ujarnya. ***
