Banggar DPRD Kaltim Minta Evaluasi APBD 2024 Dilakukan Secara Kolaboratif dan Berdampak Nyata

PARLEMENTARIA.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menegaskan bahwa evaluasi laporan pertanggungjawaban APBD 2024 harus dilakukan secara kolektif dan menyentuh langsung kepentingan publik.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel saat memimpin rapat intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim di Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (23/7/2025).

Ekti menyebut Banggar telah menyusun simulasi laporan pertanggungjawaban berdasarkan LHP BPK dan LKPJ Pansus, yang diproyeksikan tidak mengalami banyak perubahan signifikan.

“Sesuai kesepakatan internal Banggar DPRD Kaltim, kami menilai bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 telah sesuai arah kebijakan. Agenda hari ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi TAPD menyampaikan proses teknis yang relevan,” ujar Ekti.

Ia juga menekankan pentingnya akurasi dan konsistensi data lintas perangkat daerah sebelum laporan diajukan ke rapat paripurna.

“Mohon semua pihak dapat melakukan verifikasi menyeluruh demi akurasi bersama. Laporan ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban tahun ini, tetapi menjadi fondasi untuk pertanggungjawaban APBD tahun berikutnya,” tegasnya.

Proses sinkronisasi antara Banggar dan TAPD, lanjut Ekti, harus benar-benar dijalankan secara terpadu untuk menjaga akuntabilitas fiskal daerah.

Dalam sesi diskusi, Kepala Bappeda Kaltim Ujang Rachmad juga menyoroti pentingnya sinkronisasi indikator agar tidak terjadi ketidaksesuaian data dalam penyusunan laporan.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut memberikan perhatian terhadap beberapa isu krusial dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.

Ia menyoroti tren penurunan pendapatan daerah, khususnya dari bagi hasil Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang terdampak penurunan harga batubara.

“Saya kira tren ini akan berlanjut di tahun berikutnya. Karena nilai batubara terus menurun, pemerintah daerah bersiap ‘mengencangkan ikat pinggang’ dan tidak bereuforia terhadap PAD dari bagi hasil,” kata Hasanuddin.

Ia juga menyoroti belum terealisasinya PAD dari sektor alat berat di Kabupaten Paser dan Kukar, terutama karena Nilai Jual Alat Berat (NJAB) belum diakomodasi dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024.

Hasanuddin mendorong agar NJAB diakomodasi melalui Peraturan Gubernur agar dapat dimanfaatkan sebagai tambahan pendapatan dan penutup potensi defisit tahun depan.

DPRD Kaltim Komitmen Kawal Anggaran

Selain itu, ia juga mengkritisi capaian rendah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan belum memenuhi target, serta dana Program Kaltim Tuntas dan Beasiswa Stimulan 2020–2023 senilai Rp3,5 miliar yang belum dicairkan.

“Ini juga bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dituntaskan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Melalui forum ini, Banggar DPRD Kaltim kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran serta memastikan kebijakan fiskal benar-benar berpihak kepada rakyat. ***