Bupati Malang Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS 2026 di Rapat DPRD

Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Malang

Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, anggota DPRD Kabupaten Malang, serta Forkopimda Kabupaten Malang.

Penyampaian rancangan ini didasarkan pada amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut Bupati Sanusi, rancangan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang 2026. Isinya mencakup kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang 2026.

Salah satu fokus utama dari kebijakan pembangunan adalah percepatan pemulihan ekonomi. Hal ini akan dicapai melalui perluasan program penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas infrastruktur, serta peningkatan kualitas dan aksesibilitas layanan sosial dasar.

Bupati Sanusi menjelaskan bahwa pengelolaan kebijakan daerah terbagi menjadi tiga aspek, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dalam prakiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026, angka yang ditetapkan sebesar Rp 4.976.652.169.953,00, atau meningkat sebesar 2,37 persen dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 4.861.511.340.737.

Rincian Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari beberapa komponen. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.225.259.002.842. Kedua, Pendapatan Transfer sebesar Rp 3.740.358.167.111. Terakhir, lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 11.035.000.000.

Selanjutnya, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 5.048.783.641.601, meningkat 0,54 persen dibanding APBD TA 2025 (Induk) yang mencapai Rp 5.021.475.137.837.

Untuk Kebijakan Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan diperkirakan sebesar Rp 87.131.471.648, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 15.000.000.000.

Dengan penyampaian rancangan KUA dan PPAS ini, Bupati Sanusi berharap agar segera dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menekankan bahwa sinergi dan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang kredibel, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.