PARLEMENTARIA.ID – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengharapkan DPRD DKI Jakarta untuk mematuhi dan meninjau kembali hasil pemfasilitasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
APKLI menganggap, pengabaian rekomendasi tersebut dapat membahayakan penghidupan para pedagang kecil.
“KTR ini sangat berkaitan dengan perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, hasil dari fasilitasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri harus diakomodir oleh DPRD DKI Jakarta. Jika tidak, akan mengancam mata pencaarian rakyat,” ujar Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026).
Rancangan Peraturan Daerah KTR DKI Jakarta sebelumnya telah melewati tahap fasilitasi atau evaluasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).
Dalam hasil pemfasihan tersebut, terdapat beberapa petunjuk, antara lain pencabutan pasal larangan penjualan rokok serta penentuan pengecualian kawasan bebas asap rokok bagi pasar dan tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Ali menekankan bahwa kebijakan KTR berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil.
Ia menganggap DPRD DKI Jakarta tidak seharusnya memaksa penerapan pasal-pasal yang dianggap memberatkan para pedagang.
Oleh karena itu, Ali meminta DPRD DKI untuk meninjau kembali hasil fasilitasi serta rekomendasi dari Kemendagri.
Jika tidak, menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah KTR justru akan menghancurkan para pedagang kecil yang bergantung pada kehidupan mereka melalui aktivitas jual beli di pasar dan area umum.
“APKLI memprediksi, pelaksanaan Ranperda KTR tanpa penyesuaian akan mulai berdampak pada pedagang kaki lima, pedagang keliling, hingga toko kelontong,” katanya.
Oleh karena itu, APKLI juga mengharapkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk tidak menyetujui Ranperda KTR jika tidak sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri.
“Peraturan daerah perlu disesuaikan dengan situasi dan kemampuan wilayah. Kami mengharapkan kebijaksanaan Gubernur DKI Jakarta dalam meninjau kembali Rancangan Peraturan Daerah KTR,” katanya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil dari fasilitasi Kemendagri bersifat wajib dan harus diikuti oleh pemerintah daerah sebagai syarat dalam penetapan serta pengundangan peraturan daerah.
APKLI berharap Pramono tetap konsisten dalam menyatakan bahwa KTR hanya mengatur wilayah, bukan melarang perdagangan, pameran, iklan, atau promosi rokok.
Selain itu, APKLI menganggap pemerintah daerah dan DPRD sebaiknya lebih memperhatikan upaya penertiban rokok ilegal daripada memaksakan pasal-pasal yang dinilai sulit diimplementasikan.
“Kami sepenuhnya mendukung tindakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, dalam mengatasi peredaran rokok ilegal karena hal ini berkaitan langsung dengan pendapatan negara,” ujar Ali.***











