Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah: Konstitusional atau Tidak?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa baik pilkada langsung maupun melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sama.
Dasar Hukum Pilkada Langsung dan Melalui DPRD
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah merujuk pada Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, pasal tersebut tidak secara eksplisit menentukan mekanisme pemilihannya. Dengan demikian, baik sistem pilkada langsung maupun melalui DPRD dianggap sah dari segi hukum.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujarnya.
Falsafah Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemilu
Dari sudut pandang falsafah, Yusril berpandangan bahwa sistem pilkada tidak langsung lebih sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menjadi landasan utama dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan; MPR dan perwakilan; DPR dan DPRD,” katanya.
Filosofi Negara dan Peran Lembaga Perwakilan
Yusril juga menjelaskan bahwa secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers. Namun, dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” tambahnya.
Perspektif Praktis: Biaya dan Pengawasan dalam Pilkada Langsung
Dari sisi implementasi, Yusril menilai bahwa pilkada langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat. Salah satu isu utama yang ia soroti adalah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pengawasan terhadap praktik politik uang jauh lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” imbuhnya.
Keuntungan Sistem Pemilihan Melalui DPRD
Di samping itu, Yusril menyebut bahwa pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas, dibandingkan pemilihan langsung yang dinilai memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” ucap dia.
Keseimbangan dalam Perdebatan Sistem Pemilihan
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tidak seharusnya disikapi secara hitam dan putih. Ia menilai bahwa fokus utama saat ini adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai mudarat yang selama ini muncul dapat dikurangi.
Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Pentingnya Suara Rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah
Yusril juga menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.
“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” katanya.
Demokrasi yang Adil dan Beradab
Menurut Yusril, demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem manapun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab.
“Sistem manapun nanti yang diputuskan Pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” demikian Menko Yusril.











