Wali Kota Bandarlampung Rencanakan Penghapusan PPPK Paruh Waktu

DAERAH22 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah kota Bandarlampung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan kesejahteraan dan kinerja para pegawai. Salah satu langkah yang diambil adalah rencana penghapusan status PPPK paruh waktu, yang akan diusulkan kepada pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kinerja pegawai lebih optimal dan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik. Dalam hal ini, sebanyak 5.824 pegawai diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu. Hal ini menjadi kesempatan bagi para pegawai untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Eva Dwiana, Wali Kota Bandarlampung, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi pegawai, tetapi juga mengharapkan adanya peningkatan kinerja secara signifikan. “Kesempatan ini tidak datang berkali-kali. Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik bagi PPPK (paruh waktu), sehingga kami berharap seluruh penerima dapat bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Evaluasi Kinerja Pegawai

Meskipun penghapusan status PPPK paruh waktu direncanakan, evaluasi kinerja pegawai akan tetap dilakukan secara rutin. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai harapan pemerintah.

Eva Dwiana menekankan bahwa penilaian kinerja akan dilakukan dengan ketat. “Ke depan, Pemkot Bandarlampung berencana mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar status PPPK paruh waktu dapat dihapus sehingga kinerja pegawai dapat lebih optimal. Namun, hal tersebut akan disertai dengan penilaian kinerja yang ketat,” katanya.

Perbedaan Gaji dan Kebutuhan Penyesuaian

Sebelumnya, banyak pegawai yang merasa tidak puas dengan gaji yang diterima. Saat ini, gaji PPPK paruh waktu telah meningkat secara signifikan. Sejumlah pegawai mengakui bahwa sebelum menjadi PPPK, mereka hanya menerima gaji sebesar Rp200 ribu, namun kini telah mencapai Rp2,6 juta.

Namun, meskipun gaji telah meningkat, beberapa pegawai masih merasa bahwa penyesuaian terhadap peran dan tanggung jawab harus lebih diperhatikan. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan.

Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan

Dengan rencana penghapusan status PPPK paruh waktu, pemerintah kota Bandarlampung berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan efisien. Diharapkan bahwa dengan peningkatan kinerja, layanan publik akan semakin maksimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada pegawai, termasuk dalam hal pelatihan dan pengembangan karier. Dengan demikian, setiap pegawai dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya.

Langkah penghapusan status PPPK paruh waktu merupakan salah satu strategi pemerintah kota Bandarlampung dalam meningkatkan kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik. Meskipun ada tantangan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan yang maksimal kepada seluruh pegawai. Dengan evaluasi kinerja yang ketat dan peningkatan kualitas layanan, diharapkan kebijakan ini dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat dan institusi pemerintahan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *