Wakil Ketua DPRD Jatim Dukung Langkah Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

PAARLEMENTARIA.ID – Seorang anggota dewan provinsi Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama mereka yang kesulitan membayar iuran.

Tujuan Utama Kebijakan

Penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan adanya anggaran sebesar Rp20 triliun, jutaan peserta BPJS yang sebelumnya tidak aktif dapat kembali mendapatkan manfaat layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Kebijakan ini juga dianggap selaras dengan amanat konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1), yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara untuk rakyat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Dampak pada Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan

Dari data BPJS Kesehatan, masih banyak peserta non-aktif akibat menunggak iuran, termasuk di Jawa Timur. Dengan penghapusan tunggakan, pemerintah berharap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat rentan seperti pekerja informal, petani, buruh harian, dan pelaku UMKM.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik daerah. Namun, pemprov Jatim diminta untuk memperkuat integrasi data kepesertaan dan subsidi daerah agar manfaat kebijakan benar-benar tepat sasaran.

Pentingnya Pengawasan dan Transparansi

Anggota DPRD Jatim menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap penyaluran dana Rp20 triliun tersebut. Ia menilai, pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran serta memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional di masa depan.

Untuk itu, Pemprov Jatim bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Jatim diminta segera melakukan pendataan ulang peserta non-aktif agar penerima manfaat penghapusan tunggakan tepat sasaran. Selain itu, optimalisasi anggaran kesehatan daerah harus sejalan dengan perluasan Universal Health Coverage (UHC) di tingkat daerah.

Masalah Finansial Rumah Sakit

Masih ada tantangan di lapangan, salah satunya adalah tekanan finansial yang dialami rumah sakit akibat pembayaran klaim BPJS yang tertunda. Sebanyak 439 rumah sakit anggota Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Jawa Timur dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp500 miliar sepanjang tahun 2024 akibat 12.000 kasus pending claim atau sengketa klaim dengan BPJS Kesehatan.

Akibatnya, biaya pelayanan yang telah dilakukan oleh rumah sakit tidak bisa dibayarkan, sehingga mengganggu stabilitas keuangan fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan pro-rakyat ini berjalan efektif dan berkelanjutan.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

DPRD Jatim juga menyarankan agar pengawalan legislatif dilakukan melalui pembahasan APBD 2026. Hal ini bertujuan untuk memastikan sinergi kebijakan pusat dan daerah di sektor kesehatan.

Selain itu, diperlukan inisiatif dari Komisi E DPRD Jatim dalam menggagas sistem database kepesertaan BPJS yang lebih akurat dan mudah diakses. Dengan demikian, manfaat kebijakan bisa dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.