PARLEMENTARIA.ID – Usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD mendapatkan persetujuan hampir seluruh partai politik yang berada di parlemen. Ide mengembalikan pelaksanaan pilkada kepada DPRD akan memperkuat konsentrasi kekuasaan dan kebiasaan pembagian keuntungan antar koalisi partai yang berkuasa, menurut peneliti.
Pemilihan umum di DPRD akan semakin melemahkancheck and balancesserta variasi pilihan politik di tingkat daerah,” kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di Jakarta, Selasa (30/12).
Selain itu, ujar Titi, “demokrasi lokal bisa mengalami stagnasi, bahkan semakin mundur”.
Menurutnya, dalam Pilkada yang diadakan secara langsung oleh rakyat pada Pilkada Serentak 2024, terdapat upaya jelas untuk memaksakan pola koalisi nasional agar diterapkan di tingkat daerah.
“Pada akhirnya, banyak kandidat yang berpotensi dan memiliki akar di daerah justru tidak mampu maju atau bahkan kalah karena pengambilalihan kekuasaan. Terlebih melalui DPRD,” kata dosen di Universitas Indonesia ini.
Upaya untuk kembali mengubah Pilkada melalui DPRD pernah diwacanakan oleh Koalisi Merah Putih, yang merupakan koalisi partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di parlemen pada tahun 2014.
Anggaran besar dalam penyelenggaraannya serta biaya politik yang terus meningkat menjadi alasan para politisi.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono mengungkapkan bahwa dana bantuan dari APBD untuk pelaksanaan pemilihan umum daerah pada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun. Bahkan pada tahun 2024, anggaran pemilukada meningkat signifikan hingga lebih dari Rp37 triliun.
“Itu adalah jumlah yang dapat dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang bersifat lebih produktif, serta upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan perekonomian rakyat. Saya rasa ini merupakan sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” kata Sugiono.
Biaya politik yang besar juga disebutkan dapat menghambat kandidat yang memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan karena masalah dana.
“Dari segi efisiensi, baik dalam proses, mekanisme, maupun anggarannya, kami mendukung rencana untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” ujar Sugiono.
Partai lain, seperti Golkar, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki pendapat yang sama.
Pada hari Senin (29/12), empat ketua partai politik, yaitu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, serta Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengadakan pertemuan di rumah dinas Bahlil di Widya Chandra, Jakarta.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum membuat keputusan karena masih melakukan pengkajian lebih lanjut terkait opsi yang berkaitan dengan Pilkada ini.
Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang bersikeras menolak usulan tersebut. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menyatakan bahwa langkah pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat mengubah aspirasi masyarakat di tingkat daerah.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung memang diiringi beberapa kendala, seperti biaya pilkada yang dikeluarkan oleh para kandidat sangat besar. Untuk mengatasi masalah biaya tinggi dalam pilkada tidak bisa segera diselesaikan hanya dengan melalui DPRD, itujumping conclusion,” kata Said.
Titi juga menegaskan bahwa jika partai tetap bersikeras dengan usulan ini dan memanfaatkan momentum pembahasan RUU Pemilu untuk mengubah aturan, tindakan tersebut berisiko memicu kemarahan masyarakat.
Pasti akan terjadi kembali gelombang protes besar. Mengulangi aksi demonstrasi pada Agustus 2024 dan Agustus 2025. Hal ini akan merugikan proses pemerintahan dan merusak citra pemerintahan Prabowo bersama partai-partai pendukungnya.
Siapa yang mengusulkan pemilihan umum kembali melalui DPRD?
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah hal yang baru.
Pada tahun 2014, enam fraksi dari Koalisi Merah Putih, yaitu Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra, menginginkan sistem pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD.
Ini berupaya diwujudkan saat pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna.
Namun pada masa itu, fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura mendukung pelaksanaan Pilkada yang diadakan secara langsung oleh masyarakat. Suara Partai Demokrat terbagi, meskipun sebagian besar tetap menginginkan Pilkada dilakukan oleh rakyat.
Rapat pengesahan berlangsung cukup lama hingga akhirnya dilakukan pemungutan suara. Koalisi Merah Putih berhasil memperoleh 226 suara, sehingga ditetapkan bahwa Pilkada akan diulang melalui DPRD. Prabowo di tempat terpisah mengapresiasi keputusan tersebut.
Namun, semuanya tidak berlangsung lama. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini menghapuskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Kedua, Peraturan Perundang-undangan Darurat Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Perubahan terhadap UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu ini mencabut kewenangan dan tugas DPRD dalam memilih kepala daerah.
Pada Juli 2025, saat perayaan ulang tahun PKB yang ke-27, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kembali menyampaikan pendapatnya mengenai Pilkada melalui DPRD agar lebih efektif dan efisien.
Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang intinya memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Di tengah penanganan bencana banjir Sumatra yang terlambat, isu ini kembali muncul ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dalam perayaan HUT Partai Golkar pada awal Desember lalu.
Kali ini, ia menyentuh masalah biaya pelaksanaan Pilkada langsung yang dinilai terlalu mahal.
Ketua partai Gerindra ini juga membandingkan sistem politik Indonesia dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India.
Di negara tetangga itu, pemilihan hanya dilakukan sekali untuk menentukan anggota parlemen. Setelah itu, anggota parlemen tersebut yang akan memilih kepala daerahnya.
Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia juga setuju dan meminta agar segera dibahas sebagai agenda revisi UU oleh DPR pada 2026. Meskipun ia menyampaikan sindiran bahwa revisi undang-undang ini bisa dibatalkan oleh MK jika telah sah sebagai undang-undang dan diajukan uji materi.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono juga hadir memberikan pernyataan. Ia menyatakan bahwa Gerindra mendukung usulan Pilkada melalui DPRD, beberapa hari yang lalu.
Apa saja kekurangan yang perlu diperhatikan dalam Pilkada melalui DPRD?
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD berdampak pada stagnasi bahkan kemunduran demokrasi di tingkat lokal. Selain itu, partai-partai kecil dan menengah akan semakin sulit dan tidak memiliki kesempatan untuk menang dalam pemilihan kepala daerah.
Meskipun demikian, dalam pemilihan umum langsung, calon alternatif sering kali muncul bukan dari konsorsium mayoritas, melainkan dari konsorsium oposisi.
“Seperti Pramono Anung saat Pilkada 2024 lalu di Jakarta,” kata Titi.
Bahkan kesempatan bagi calon perseorangan atau independen yang diatur oleh konstitusi akan tertutup.
Calon independen tidak mungkin dapat terlibat sesuai tujuan keberadaannya dalam pemilihan di DPRD. Padahal, calon independen hadir sebagai alternatif pilihan non-partai bagi masyarakat. Jika akhirnya tetap dipilih perwakilan partai, maka menjadi sangat bertentangan dan aneh.
Artinya, menurutnya, Pilkada melalui DPRD dapat menghentikan keragaman pilihan politik di tingkat daerah. Kandidat yang berpotensi dan kompeten juga bisa dengan mudah tereliminasi karena mekanisme ini.
Titi menyertakan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain: Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, Nomor 87/PUU-XX/2022, Nomor 12/PUU-XXI/2023, Nomor 135/PUU-XXII/2024, Nomor 104/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang secara jelas tidak lagi membedakan antara sistem pemilu dan pemilihan kepala daerah.
MK telah menyatakan bahwa pemilihan umum daerah merupakan bagian dari pemilu yang harus mengikuti prinsip pemilu yang adil, jujur, dan berkala sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
“Pemilihan kepala daerah oleh DPRD sudah selesai. Berakhir di tangan Mahkamah Konstitusi,” kata Titi.
Justru jika pembahasan RUU Pemilu dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk menerapkan gagasan Pilkada melalui DPRD, maka pemerintah dan DPR kembali mengabaikan Putusan MK.
Ini berpotensi memicu gerakan massa yang besar, yang dapat merusak citra dan kepercayaan terhadap pemerintahan saat ini, katanya.
Kepala Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago mengatakan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sering diusung sebagai cara yang lebih efisien.
Namun, argumen tersebut menyimpan tantangan lain. Meskipun proses pemilihan lebih hemat dari segi anggaran negara, risiko transaksi politik justru berpindah ke lingkungan yang lebih sempit, terbatas, dan sulit diawasi oleh masyarakat.
“Bukanlah penghapusan biaya politik, tetapi perpindahan fokusnya. Dari biaya kampanye yang besar ke lobi para elit. Dari keramaian pemilih ke ruang-ruang tertutup DPRD,” katanya.
Terlebih lagi, metode pemilihan ini melemahkan pengawasan dalam pelaksanaannya, sehingga memberi kesempatan luas bagi tindakan suap dan korupsi yang kini sulit dikendalikan dan diawasi.
Oleh karena itu, alasan Pilkada melalui DPRD untuk mengatasi korupsi Kepala Daerah pun tidak dapat dibenarkan, katanya.
- Kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 paling banyak dalam sejarah – Bagaimana jika kotak kosong menang?
- Pemilihan umum serentak diwarnai tuduhan pembagian uang – ‘Penipu kecil tidak ingin memberi suara secara gratis kepada penipu besar’
- Empat alasan seseorang memilih tidak memilih dalam Pilkada Jakarta – ‘Siapa pun pemimpinnya, tidak mengubah nasib kami’
Arifki menganggap perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah bisa menimbulkan kesalahpahaman jika tidak diikuti dengan pembahasan mendalam tentang tata kelola pemilu.
Masalah utama pemilu di Indonesia, menurutnya, tidak berada pada metode pemilihan, tetapi pada ketidakmampuan penegakan hukum dan kurangnya pencegahan praktik politik uang.
“Selama pelanggaran pemilu jarang mendapat sanksi yang tegas, sistem apa pun akan mengalami kebocoran. Mengganti pemilihan umum langsung dengan DPRD tanpa memperbaiki penegakan hukum hanya mengubah wujud masalah, bukan intinya,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat berisiko kembali “membeli kucing dalam karung” jika pemimpin daerah dipilih tanpa partisipasi langsung dari warga, sementara sistem pengawasan terhadap kalangan elit politik belum memadai.
Menurutnya, upaya mengembalikan Pilkada melalui DPRD berdampak negatif bagi masyarakat karena ini hanyalah strategi penguasa untuk mengumpulkan kekuasaan dan membagi jatah antar partai politik yang berkuasa. Tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga terjadi di tingkat daerah.
Arifki berpendapat, situasi politik setempat terkadang lebih fleksibel karena perubahan yang terjadi di tingkat daerah. Kekuatan partai di wilayah tertentu sering kali berbeda dengan kondisi politik nasional. Akibatnya, konsorsium politik di daerah bisa bertentangan dengan aliansi besar di pusat.
Rakyat kembali menjadi objek, bukan lagi subjek yang ikut serta dalam pengambilan keputusan melalui pilihannya di bilik suara, jelasnya.
Bagaimana sikap partai politik?
- Partai yang mendukung pemilihan umum melalui DPRD
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa sebagian besar DPD Provinsi dalam Rapimnas I Partai Golkar merekomendasikan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
“Meskipun ada yang menyampaikan dengan beberapa pembatasan,” katanya.
Menurutnya, DPP Partai Golkar telah membentuk Tim Studi Politik yang telah bekerja selama 1,5 tahun dan menghasilkan beberapa pilihan rekomendasi terkait Sistem Pemilu, Partai Politik, termasuk Pilkada.
Untuk pemilihan kepala daerah, tim menyarankan tiga pilihan.
Opsi Pertama, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah tetap dilakukan secara langsung seperti saat ini untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Opsi kedua, pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Opsi ketiga, pelaksanaan pemilihan gubernur oleh DPRD, serta pemilihan bupati/walikota melalui sistem asimetris/hibrida.
“Isu yang muncul mengembalikan Pilkada kepada DPRD, yang utama adalah berkaitan dengan biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung. Bukan hanya biaya penyelenggaraannya saja, tetapi juga biaya politik lainnya yang jauh lebih besar,” kata Ahmad Doli.
Di sisi lain, tetap dimasukkannya pilihan pemilihan kepala daerah secara langsung dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi yang melibatkan partisipasi masyarakat, serta prinsip otonomi daerah dalam bentuk desentralisasi dan dekonsentrasi.
“Tetapi sudah ada rekomendasinya, kami akan membahasnya bersama koalisi partai politik pendukung pemerintah agar dipertimbangkan dalam perubahan UU Pemilu/Pilkada,” kata anggota Komisi II DPR ini.
Ia selanjutnya menyampaikan konsep yang diajukan oleh Golkar jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Konsep ini berusaha memadukan dua prinsip, yaitu prinsip demokrasi yang melibatkan partisipasi rakyat dan prinsip penyelenggaraan Pilkada yang hemat biaya, efektif, serta bebas dari praktik tidak sehat.moral hazard pemilihan umum, seperti politik uang dan pertukaran suara.
Berikut adalah tahapan yang dia sebutkan, yang mungkin melibatkan partisipasi publik:
- Proses perekrutan: setiap partai politik atau konsorsium partai politik dapat membuka pendaftaran secara terbuka dengan melibatkan masyarakat.
- Proses penilaian atau seleksi calon yang mungkin bisa dilakukan oleh partai politik atau konsorsium partai politik adalah dengan membentuk tim panel yang terdiri dari para ahli ilmu pengetahuan, tokoh masyarakat, pemimpin agama, dan sebagainya.
- Proses pemilihan calon; setiap partai politik atau konsorsium partai politik dapat mengadakan acara konvensi atau pemungutan suara awal (pemilihan pendahuluan).
Untuk memastikan kekhawatiran mengenai terjadinya praktikmoral hazard pemilu dalam pemilihan akhir di DPRD, pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara terbuka.
Ia juga menyarankan agar nantinya pemilihan umum daerah hanya digunakan untuk memilih kepala daerah saja, baik pelaksanaannya dilakukan oleh DPRD atau jika ada opsi tetap dilakukan pemilihan langsung.
Untuk wakil kepala daerah, nantinya akan ditentukan oleh kepala daerah yang terpilih.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan dua syarat.
Pertama, perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus mendapat persetujuan seluruh partai politik sehingga proses pembahasan revisi UU Pemilu atau UU Pilkada tidak akan dimanfaatkan partai politik untuk mencari dukungan dari masyarakat.
Kedua, diperlukan persiapan yang matang agar perubahan sistem pemilihan umum tidak memicu perdebatan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal ini penting mengingat setiap pembahasan UU Pemilu maupun UU Pilkada sering kali memicu gelombang protes dan aksi demonstrasi besar yang menyebar ke berbagai daerah di Indonesia. ***
Viva memiliki pendapat bahwa sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ia bahkan merujuk pada MK yang menyebutkan frasa ‘dipilih secara demokratis’ merupakanopen legal policysehingga tidak membatasi pilihan pilkada hanya melalui pemilihan langsung.
“Pemilihan umum dipilih langsung oleh rakyat atau ditentukan oleh DPRD keduanya sah secara konstitusi dan tidak melanggar hukum. Yang menjadi fokus adalah prosesnya harus demokratis,” ujar Viva.
Selain Partai Golkar dan PAN, terdapat juga Partai Gerindra, PKB, serta Nasional Demokrat yang menyatakan persetujuan terhadap usulan penyelenggaraan Pilkada melalui DPRD.
- Partai yang belum membuat keputusan
Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli menyatakan bahwa PKS masih melakukan pembahasan terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Dasar PKS dalam mengambil keputusan, menurut Taufik, adalah melihat sejauh mana manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, serta peningkatan tingkat demokrasi di daerah-daerah.
Saat ini, PKS sedang meninjau keunggulan pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yaitu biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan sistem lain, baik dari segi penyelenggaraan maupun bagi para calon.
“Kemudian, bagi kandidat juga harus menyediakan dana yang besar dan berat untuk ‘membantu’ kampanye tersebut, sehingga dapat menyebabkan ketidakproduktifan,” kata Taufik.
Mengenai kerugian, PKS menyadari masyarakat akan merasa tidak cukup diwakili dan kandidat independen juga tidak memiliki ruang lagi.
“Itu salah satu hal yang kita bahas agar dapat menyusun pandangan PKS secara keseluruhan,” ujar Taufik.
- Partai yang menentang pemilihan umum melalui DPRD
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menegaskan bahwa wacana kembalinya pemilihan umum daerah seperti masa Orde Baru perlu ditinjau secara mendalam agar tidak muncul dari keinginan politik sementara.
“Langkah ini dapat mengubah harapan masyarakat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat terkait figur kepala daerah bisa tidak sejalan,” ujar Said.
Ia mengatakan, menekan biaya tinggi dan biaya politik pemilihan umum tidak dilakukan dengan mengubah sistem pemilihan melalui DPRD.
“Kita dapat merevisi UU Pilkada dengan memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang. Kita sering mengeluhkan biaya pilkada yang tinggi, namun kita tidak melakukan perbaikan pada sistem penegakan hukum,” kata Said.
Ia menawarkan perbaikan hukum melaluicriminal justice systemdalam konteks pelanggaran hukum pemilu, penguatan Badan Pengawas Pemilu melalui pengadaan aparat penyidik yang mandiri atau melibatkan KPK khusus dalam menangani kasus politik uang.
Mereka yang menerima dan memberikan bisa mendapatkan hukuman pidana yang lebih berat, serta calonnya dibatalkan sebagai kandidat.
Ia juga menyarankan adanya sistem peradilanad hocuntuk pengelolaan praktik politik uang di setiap wilayah.
KPK dan Bawaslu, menurut Said, dapat melibatkan para akademisi serta praktisi hukum sebagai penyidik yang bersifat independen dalam menangani kasus politik uang.
“Karena pemilihan kepala daerah dan pemilu bersamaan, maka praktik politik uang dapat terjadi secara besar-besaran, terorganisir, dan serentak. Oleh karena itu diperlukan aparat yang juga dapat dipercaya, serta jumlah yang cukup banyak,” ujar Said.
Tindakan ini dapat menimbulkan efek jera, baik terhadap pemberi maupun penerima suap politik.
Apa saja faktor yang menyebabkan biaya politik menjadi tinggi?
Dosen Tetap di bidang Ilmu Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Burhanuddin Muhtadi menyatakan, hasil survei yang dilakukannya menunjukkan bahwa praktik politik uang berasal dari berbagai partai politik.
Ini dia sampaikan dalam pidato dengan judulJualan Suara: Klienisme, Kekurangan Demokrasi, dan Institusi.
Hasil survei menunjukkan bahwa partai politik besar menjadi aktor utama dalam praktik politik uang. Mereka memberikan balasan kepada pemilih.
Dari seluruh peserta yang menyatakan menerima imbalan, sekitar 75,5% mengakui mendapatkan uang tunai. Sisanya berupa barang kebutuhan pokok seperti beras dan gula, serta perlengkapan rumah tangga.
Selain itu, sekitar 25% hingga 33% dari pemilih mengalami pengaruh dari praktik politik uang tersebut.
Dalam Pemilu 2014, sekitar 33% dari total 62 juta pemilih yang terdaftar mengatakan pernah menerima tawaran uang.
Tindakan Sigi bersama timnya menunjukkan bahwa pola politik uang semakin fokus pada jam-jam atau hari-hari menjelang pemilu, bahkan pada hari pemilu itu sendiri.
Peneliti utama Indikator Politik Indonesia mengatakan, banyak kandidat dan tim sukses yang percaya bahwa semakin mendekati hari pemungutan suara, semakin besar pengaruh uang dalam memengaruhi keputusan pemilih.
Dalam Pemilu 2014, seorang calon legislatif dari partai berbasis Islam yang bertarung di Jawa mengakui telah membagikan paket berisi 450 ribu amplop dengan isi mulai dari Rp10.000 hingga Rp20.000 per amplop.
Dengan rata-rata isi per amplop sebesar Rp15.000, ia memerlukan dana minimal sebesar Rp6,7 miliar untuk operasi politik uang.
Belum termasuk biaya pengiriman dan distribusi, serta amplop yang harus ia siapkan untuk kerja sama dengan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Meskipun konteks ini terjadi saat pemilihan umum, gambaran tersebut juga terjadi pada pemilihan kepala daerah. Biaya politik yang besar disebabkan oleh partai politik, menurut Burhanuddin.
Temuan serupa ditemukan oleh Burhanuddin dalam Pemilu 2019.
Penelitian dilakukan oleh tim kampanye terkait besaran uang yang diberikan kepada pemilih. Hasilnya, jumlah uang tergantung pada komunitas pemilih.
Sebagai contoh, amplop yang dibagikan oleh tim sukses untuk calon legislatif di tingkat provinsi biasanya lebih kecil dibandingkan di tingkat kabupaten/kota, dengan biaya rata-rata kurang dari Rp25.000 per pemilih.
“Karena pemilih di tingkat provinsi memerlukan jumlah suara yang lebih besar dibandingkan pemilih di tingkat kabupaten atau kota agar bisa lolos. Saya melakukan wawancara dengan beberapa caleg DPR pusat dan menemukan pola yang sama,” ujar Burhanuddin.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini setuju dengan hal tersebut.
Bukan hanya biaya kemenangan dalam kampanye, tetapi juga mahar politik yang harus dibayarkan oleh calon kandidat kepada partai saat mencalonkan diri turut menyebabkan biaya politik meningkat signifikan.
Elit politik dan para politisi, menurut Titi, sering mengeluh tentang biaya politik yang mahal, tetapi ketika laporan dana kampanye mereka diperiksa, semua keluhan dan klaim tersebut tidak terbukti.
“Laporan keuangan kampanyenya dalam kategori normal dan cenderung di bawah rata-rata. Artinya, para aktor politik menghabiskan biaya tinggi tersebut di ruang-ruang gelap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Titi.
Jika masalahnya demikian, maka yang perlu diperbaiki adalah tindakan para tokoh politik dan partai politik itu sendiri. Bukan dengan mengganti sistem. Karena jika pelaku dan sumber masalahnya sama, maka pilihan bukanlah memberikan kekuasaan penuh kepada mereka untuk mengambil keputusan.
Langkah yang lebih tepat adalah meningkatkan kejelasan dan pertanggungjawaban dana kampanye.
Selain itu, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar lebih efisien serta mampu menciptakan efek jera.
Di sisi lain, mengenai anggaran penyelenggaraan, Titi menyatakan bahwa jika ingin efisiensi, terdapat banyak langkah strategis lain yang dapat dilakukan tanpa ‘membatasi’ hak politik rakyat.
Contohnya, menyederhanakan dan mengurangi jumlah kementerian, keberadaan staf khusus yang bersifat politik, atau aktivitas upacara pemerintahan lainnya yang tidak penting.
“Termasuk mengatur pengeluaran rapat dan perjalanan dinas serta pendanaan tambahan yang tidak diperlukan lainnya,” kata Titi.
Anggota politik sering mengatakan tentang anggaran besar demi memenuhi hak politik masyarakat, padahal mereka dapat berkuasa karena adanya mandat melalui kontrak sosial yang diperoleh melalui pemilihan umum oleh rakyat.
Bagaimana perkembangan Pemilihan Kepala Daerah dari waktu ke waktu?
Mulai dari Orde Lama hingga Orde Baru, pemilihan umum dilaksanakan oleh pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri.
Namun pada masa Orde Lama, pemilihan semacam itu tidak berlangsung lama, karena pemerintahan segera digulingkan.
Justru pada masa Orde Baru, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berlangsung dan tampak adanya upaya pengkonsentrasian kekuasaan.
Dari buku dengan judul “Dinamika Pilkada dan Demokrasi Lokal di Indonesia” karya Muhtar Haboddin, disampaikan bahwa pemimpin daerah pada masa Orde Baru lebih banyak berasal dari kalangan militer dibandingkan profesional.
Pemerintah pusat sangat berperan dalam menentukan siapa yang bisa menjadi kepala daerah. Meskipun pemilihannya dilakukan oleh DPRD, namun campur tangan dari pemerintah pusat terlihat jelas melalui perwakilan Golkar dan militer di setiap parlemen daerah.
Di masa ini, masyarakat sengaja dijauhkan dari politik nyata meskipun pemilu tetap diadakan setiap lima tahun sekali guna memilih partai.
Pada masa itu, jumlah partai politik dibatasi hanya tiga, dengan peluang kemenangan terbesar dimiliki oleh Golkar yang memiliki hubungan dekat dengan penguasa saat itu.
Muhtar menambahkan, bagi pemerintahan otoriter, penyelenggaraan pemilu hanya bertujuan untuk memperoleh simpati dari masyarakat atau lawan politik. Mereka berusaha menunjukkan bahwa kepemimpinan saat itu bersifat demokratis karena sering menyelenggarakan pemilu.
Pola pikir semacam ini umum ditemui di beberapa negara Amerika Latin dan sebagian wilayah Asia Tenggara.
Sistem politik berusaha memanfaatkan pemilu untuk mendapatkan legitimasi politik dari rakyat.
Pemilu ini berakhir dengan melemahnya makna demokrasi prosedural, menurut Muhtar.
Mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini gagal setelah Reformasi 1998. Secara tepat, pada tahun 2005, pemilihan umum kepala daerah secara langsung oleh rakyat mulai dilaksanakan.
Dosen Utama Universitas Brawijaya, Suryadi mengatakan, pemilihan umum langsung ini memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpinnya, sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Pemilihan umum langsung, selanjutnya, merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang selama masa pemerintahan otoriter dijauhkan dari masyarakat.
“Melalui pemilihan umum langsung, rakyat memiliki kekuasaan. Artinya, pemilu mengembalikan hak politik rakyat dalam konteks pemilihan pemimpin daerah dan ini merupakan bentuk nyata dari pembangunan demokrasi yang lebih bermakna di tingkat lokal,” ujar Suryadi.
Ia menambahkan bahwa dengan pemilihan umum langsung ini, kekuasaan kembali berada di tangan rakyat dan jauh dari kalangan elit politik. Ini merupakan langkah maju dalam perkembangan dan pertumbuhan demokrasi setempat.
Sejak tahun 2015 hingga saat ini, pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara bersamaan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menghemat anggaran, memperkuat demokrasi tingkat lokal, serta menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi kemungkinan konflik politik baik secara vertikal maupun horizontal.
- Prabowo Subianto mengusulkan pemilihan kepala daerah tidak langsung, mengapa wacana ini dianggap berisiko bagi demokrasi Indonesia?
- Pemilihan kepala daerah dengan nuansa pemilihan umum – Persaingan sengit PDIP melawan pengaruh Jokowi di kandang banteng
- Gerakan memilih semua pasangan calon muncul dalam Pilkada 2024, apa penyebabnya dan bagaimana perbedaannya dengan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya?
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen serta ketentuan usia calon kepala daerah.
- Pemuda yang mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi – ‘Kami senang bisa bermanfaat’
- Motif politik di balik keputusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon kepala daerah – Untuk mempermudah jalan Kaesang Pangarep?








