PARLEMENTARIA.ID – Kejaksaan RI siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau hari ini.
“Kejaksaan telah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (2/1).
Dijelaskan oleh Anang, secara institusional Kejaksaan telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait(stakeholder)terkait melalui kesepakatan kerja sama (PKS) antara Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.
Di sisi lain, secara teknis, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kemampuan jaksa dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, baik melalui pelatihan teknis,focus group discussion(Pertemuan Diskusi Kelompok Terfokus), serta pelatihan teknis kolaboratif lainnya.
“Dari segi kebijakan teknis, telah dilakukan beberapa perubahan pada SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar tercapai pola yang seragam dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Sidang Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Pada hari yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa KUHAP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2025 sejalan dengan diberlakukannya KUHP yang baru.
“Setelah KUHP berlaku pada tahun 2026, tanggal 2 Januari mendatang, KUHAP juga telah siap. Jadi secara otomatis, dua hal tersebut, hukum materiil dan formilnya, keduanya sudah siap,” ujar Supratman. ***












