PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengharapkan para gubernur di setiap provinsi di Indonesia mampu menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling cepat menjelang Hari Raya Natal 2025, yaitu pada hari Rabu (24/12).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai upah yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (16/12).
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menentukan besaran kenaikan upah paling lambat tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima DIAGRAMKOTA.COM.
Tidak hanya menentukan besarnya kenaikan UMP 2026. Yassierli juga memastikan bahwa setiap gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
umu
“Gubernur harus menentukan UMSP dan juga bisa menentukan UMSK,” tambahnya.
Meski telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Yassierli belum mengumumkan atau mempublikasikan peraturan UMP 2026 di situs resmi mereka. Akibatnya, hingga Rabu (17/12) pagi, aturan tersebut masih belum tersedia untuk diakses oleh masyarakat umum.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) telah selesai dan tinggal diumumkan.
Airlangga memastikan bahwa metode perhitungan UMP akan tetap sama seperti pada tahun 2025. Namun, hanya indeksnya yang berbeda untuk UMP 2026.
“UMP (2026) telah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah tersedia, indeksnya berbeda (dibanding UMP 2025). Nanti akan diumumkan pada waktunya. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi,” ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11).
Meskipun demikian, Airlangga tetap enggan mengungkapkan formula UMP tersebut. Terlebih hingga saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait.
Hanya saja ia memastikan bahwa indeks yang dimasukkan dalam formula UMP 2026 akan menggunakan perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan layak hidup (KLH) sesuai dengan kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
“Dasarnya adalah perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan yang layak. KLHS berdasarkan kriteria ILO,” tutupnya. ***











-cover.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)