UMP 2026: DKI Jakarta tertinggi tembus Rp5,7 juta, Jawa Barat terendah

DAERAH21 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah melalui seluruh Pemprov di Indonesia resmi menetapkan besaran UMP 2026. Sebanyak 36 provinsi tercatat menaikkan upah minimum mereka, sementara dua lainnya, yakni Aceh dan Papua Tengah, tetap menggunakan besaran upah tahun sebelumnya.

Adapun alasan Aceh masih belum menetapkan lantaran kebencanaan yang masih melanda hingga saat ini. Sementara Papua Tengah, karena berdasarkan hasil analisis mendalam terhadap kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di wilayah tersebut.

Seperti diketahui bersama, penetapan upah tahun ini sendiri didasarkan pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 dengan penyesuaian pada komponen indeks tertentu (alfa).

Perbandingan UMP Tertinggi dan Terendah 2026

DKI Jakarta masih memegang predikat sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, sedangkan Jawa Barat berada di posisi terbawah:

  • DKI Jakarta (Tertinggi): Ditetapkan sebesar Rp5.729.876, mengalami kenaikan 6,17 persen dibanding tahun 2025.
  • Jawa Barat (Terendah): Ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik sebesar 5,77 persen. Meskipun secara persentase naik cukup signifikan, nilai nominalnya tetap menjadi yang terendah secara nasional.

Formula Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa formulasi UMP 2026 memberikan ruang kenaikan upah yang lebih baik bagi pekerja. Formula yang digunakan tetap mengacu pada:

Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Perubahan signifikan terletak pada variabel Alfa (indeks tertentu) yang kini berada di rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini naik tajam dibandingkan aturan lama (PP 51/2023) yang hanya membatasi alfa di angka 0,1 hingga 0,3.

“Besaran upah minimum ini sudah layak menjadi patokan minimal agar pekerja memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup sehari-hari dan mengantisipasi kenaikan harga,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025).

Harapan terhadap Upah Berbasis Produktivitas

Pemerintah mengimbau dunia usaha untuk mulai mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sektor industri padat modal, rata-rata upah riil tercatat sudah berada di atas ambang batas UMP yang ditetapkan pemerintah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *