UMP 2026 Belum Jelas, Pemerintah Minta Kesabaran Sementara Pengusaha Khawatir

PEMERINTAHAN13 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Pemerintah memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan segera diumumkan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut keputusan tersebut diharapkan terbit dalam minggu ini, meski belum menjelaskan alasan keterlambatan penentuannya.

Pada minggu ketiga bulan Desember 2025, kejelasan UMP 2026 menjadi fokus utama para pekerja dan kalangan pengusaha. Hal ini karena upah minimum menjadi pedoman penting dalam perencanaan operasional perusahaan serta jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

Pemerintah Minta Publik Bersabar

Afriansyah memastikan pemerintah sedang mengambil keputusan terbaik. Ia mengimbau semua pihak untuk bersabar menantikan pengumuman resmi.

“Harap tunggu, segera akan diambil keputusan. Yang terbaik,” kata Afriansyah Noor saat dihubungi, Minggu, 14 Desember 2025.

Ia kembali menegaskan bahwa penentuan UMP 2026 tidak akan lama lagi. “Insya Allah dalam minggu-minggu ini,” ujarnya.

Senada, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kepastian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu proses yang sedang berlangsung.

“Mari menunggu, kan saya sudah bilang UMP itu menunggu,” kata Yassierli saat diwawancarai di Jakarta International Expo, Jumat, 12 Desember 2025.

Peraturan Pemerintah Mengenai Upah Minimum Belum Selesai

Hingga pertengahan Desember, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur cara menentukan upah minimum masih belum diumumkan. Padahal, peraturan ini sangat dibutuhkan oleh daerah sebagai pedoman teknis dalam menghitung kenaikan UMP melalui Dewan Pengupahan.

Keterlambatan ini membuat proses penetapan UMP semakin mendekati tenggat waktu 1 Januari 2026, saat upah minimum seharusnya mulai berlaku.

Pengusaha Keluhkan Ketidakpastian

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui kapan UMP 2026 akan ditentukan, termasuk tantangan yang sedang dihadapi oleh pemerintah.

“Kita tidak tahu apa masalahnya hingga saat ini belum diputuskan,” kata Bob.

Ia menganggap keterlambatan pengumuman Upah Minimum Provinsi memperbesar ketidakpastian di kalangan pelaku usaha, terutama dalam menyusun anggaran dan rencana operasional awal tahun.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot. Menurutnya, penentuan upah minimum yang terlalu mendekati waktu pelaksanaannya dapat menimbulkan masalah yang cukup serius.

“Pasti menimbulkan ketidakpastian dan kesulitan dalam beradaptasi bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja, serta dapat menghambat tujuan sebenarnya dari upah minimum yaitu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi,” ujarnya.

Subchan juga menyoroti kemungkinan kenaikan biaya operasional yang tiba-tiba. Oleh karena itu, Apindo berharap pemerintah segera mengambil keputusan.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil keputusan agar pembahasan kenaikan gaji di atas upah minimum di tingkat perusahaan dapat segera dilakukan,” katanya.

Serikat Buruh Mengkhawatirkan Adanya Kepentingan Politik

Dari sisi pekerja, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan kekhawatiran terkait keterlambatan penentuan UMP 2026. Ia mengira ada upaya menunda proses karena alasan politik tertentu.

“Saya menduga ada pihak yang memberi saran kepada Presiden secara sengaja ‘mengambil waktu’ untuk kepentingan politik. Skenarionya, kenaikan upah akan ditentukan oleh Presiden secara merata kembali,” ujar Ristadi.

Ia menyampaikan, sejak akhir November 2025, aturan terbaru mengenai upah minimum yang telah menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta perbedaan upah antar daerah disebut telah selesai di tingkat kementerian dan dikirimkan kepada Presiden untuk ditetapkan.

Menurut Ristadi, keterlambatan dalam pengesahan Peraturan Pemerintah tentang Upah Minimum berpotensi mengganggu proses perhitungan upah di wilayah-wilayah tertentu.

“Proses evaluasi dan perhitungan kenaikan upah minimum di wilayah membutuhkan waktu yang cukup agar hasilnya lebih objektif. Namun hingga saat ini, waktu semakin mendekati tanggal 1 Januari 2026,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *