UMK Pontianak Naik, Tunggu UMP Kalbar

DAERAH17 Dilihat

PARLEMENTARIA.ID – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak 2026 resmi mengalami kenaikan setelah melalui tahapan pembahasan Dewan Pengupahan Kota. Namun, masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran, menjelaskan bahwa proses penetapan UMK dilakukan sesuai mekanisme yang diatur pemerintah pusat. Pemerintah kota tidak dapat menetapkan UMK sebelum adanya keputusan UMP dari Gubernur Kalimantan Barat.

Ia mengatakan, setelah UMP ditetapkan, Dewan Pengupahan Kota Pontianak segera menggelar rapat untuk menentukan besaran UMK. Dalam sidang tersebut, terdapat lima opsi penghitungan yang disiapkan berdasarkan formula nasional, dengan mempertimbangkan sejumlah variabel seperti inflasi daerah dan kondisi investasi.

“Alhamdulillah, rapat Dewan Pengupahan berjalan lancar dan sudah mencapai kesepakatan bersama,” ujar Iwan di Pontianak, Selasa (23/12/2025).

Hasil sidang menyepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar penghitungan, menyesuaikan dengan keputusan provinsi. Dari hasil tersebut, UMK Kota Pontianak tahun 2026 disepakati naik sekitar Rp180.400 dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan kesepakatan tersebut, UMK Kota Pontianak 2026 berada di kisaran Rp3.205.220 dan akan mulai diberlakukan pada Januari 2026, setelah proses administrasi dan pengesahan oleh Wali Kota serta penyampaian ke Gubernur Kalimantan Barat.

Pemerintah Kota Pontianak berharap kenaikan UMK ini dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *