PARLEMENTARIA.ID – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3,9 juta, atau Rp 3.998.179,46.
Nominal ini naik dari UMK tahun 2025 hanya Rp Rp 3.675.937. UMK hampir Rp 4 juta tersebut, akan berlaku mulai 1 Januari 2026 pekan depan.
Komisi III DPRD Pekanbaru yang membidangi tenaga kerja ini, memberikan catatan penting. Baik ke Disnaker Pekanbaru maupun ke semua perusahaan terkait.
“Aturan UMK 2026 ini jangan hanya jadi pajangan saja. Tapi benar-benar direalisasikan. Pemerintah harus bertanggung jawab dengan aturan yang dikeluarkan ini. Karena masih banyak perusahaan membandel,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, Jumat (26/12/2025) kepada DIAGRAMKOTA.COM.
Aturan yang dibuat dalam penetapan UMK ini, lanjut Politisi PDI-P tersebut, jangan cuma formalitas semata.
Disnaker Pekanbaru harus melakukan pengawasan di lapangan. Termasuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan.
Langkah ini dinilai penting, agar pelaksanaan UMK bisa berjalan maksimal, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara perusahaan dan pekerja.
Sosialisasi tentunya dilakukan secara menyeluruh. Terutama kepada perusahaan swasta, dan sektor usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja besar.
“Kemudian Disnaker wajib menyiapkan nomor pengaduan yang aktif 24 jam. Jangan nomor hanya pelepas tanya. Kita sengaja mengingatkan ini, karena UMK jangan dianggap sepele,” katanya.
Kepada perusahaan, Komisi III DPRD juga meminta, agar menjalankan nilai UMK 2026 tersebut. Sebab jika tidak, akan ada sanksi yang menunggu.
“Sanksi ini lah yang benar-benar diterapkan pemerintah ke depan. Sehingga tidak ada lagi karyawan di kota ini yang digaji di bawah UMK,” harapnya. ***













